Raden Brotoseno Disebut di Sidang Perkara Kematian Brigadir J, Begini Ceritanya

Kamis, 10 November 2022 – 16:13 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Nama Raden Brotoseno disebut dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Brotoseno disinggung pekerja harian lepas Divpropam Polri, Ariyanto yang bersaksi di persidangan tersebut.

BACA JUGA: Adzan Romer Ceritakan Suasana setelah Brigadir J Tewas, Kuat Maruf & Ricky Rizal Membisu

Aryanto bercerita sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada 8 Juli, tepatnya hari Brigadir J dieksekusi.

Ariyanto mengaku mendatangi rumah Ferdy Sambo untuk mengantarkan surat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Susi ART Ferdy Sambo Mendiskreditkan Brigadir Yosua, Reza Indragiri: Menyedihkan

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto di ruang sidang.

Surat itu merupakan hasil sidang KKEP yang memutuskan pemecatan Raden Brotoseno dari Polri.

BACA JUGA: Eks Ajudan Ferdy Sambo Mendengar Cerita Begini soal Brigadir Yosua

Brotoseno dipecat atas tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"KKEP, jadi, surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ujar Ariyanto.

Ariyanto mengantarkan surat itu ke rumah Sambo atas perintah dari Chuck Putranto.

Konon surat itu harus segera diteken Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani," tutur Ariyanto.

JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler