Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi

Minggu, 05 Juni 2022 – 20:27 WIB
Presiden Jokowi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menantang Presiden Joko Widodo berani turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang notabene eks narapidana korupsi.

Sebab, kata Abdul, bila tidak dilakukan akan membuat citra kepolisian dan presiden itu sendiri menjadi buruk.

BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar

"Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemerintah dalam rangka menjaga kredibilitas pemerintahan," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).

Menurut Abdul, anggota polisi yang telah dipenjara dan sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dipertahankan dalam dinas kepolisian.

BACA JUGA: INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam

Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI," kata Abdul.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Mulai Mendata Honorer, PPK Menentukan Non-ASN, Ada Kebijakan Meresahkan

Abdul mengatakan seharusnya Mabes Polri membaca ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan mempertahankan Brotoseno kembali ke tubuh Korps Bhayangkara.

"Institusi kepolisian justru menafsirkannya dengan parsial, sehingga tafsirnya menjadi bisa diberhentikan, tetapi karna ada pertimbangan pejabat yang berwenang tidak diberhentikan karena alasan subjektif," kata Abdul.

Abdul menjelaskan alasan subjektif itu menjadi persoalan.

"Menurut saya dengan tidak memberhentikan, ini akan menurunkan citra dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga publik atau negara," pungkas Abdul.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.

Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Calon Akpol 2022 Sumut, Kombes Hadi Memberi Penjelasan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler