jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 2011-2023.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
Rafael sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3).
BACA JUGA: Kumpulkan Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo
Ali mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu.
"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan," ucap Ali.
BACA JUGA: Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu, yaitu terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bergerak ke Apartemen Mewah di Menteng, Uang Miliaran Hasil Korupsi Ditemukan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga