Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Jumat, 03 Mei 2024 – 18:42 WIB
Persidangan di pengadilan tipikor Jambi dengan terdakwa Rahima.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com - JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dengan pidana penjara selama empat tahun lima bulan dalam perkara korupsi pengesahan RAPBD Jambi.

Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Jumat, menyatakan terdakwa Rahima yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 bersalah, serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

BACA JUGA: Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI atas nama terdakwa Rahima.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon, saat itu juga turut disidangkan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi RAPBD Jambi, KPK Panggil 6 eks Legislator Sebagai Tersangka, Siapa Saja?

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama empat tahun tiga bulan penjara.

Sementara, terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama empat tahun 10 bulan.

BACA JUGA: Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi

Selain pidana penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik keenam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil, kami berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab, mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, tetapi baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp 100 juta.

"Maka itu yang kami tuntut di uang penggantinya," jelas Hidayar.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler