Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 – 09:47 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Kamis pukul 09.30 WIB.

Alasan pimpinan KPK itu mangkir adalah supaya pelaksanaan sidang oleh dewas ditunda.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan

"Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Dia mengajukan permintaan itu dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA: Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

Dengan demikian, kata Ghufron, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK nantinya berbeda.

Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?" ucapnya.

Ghufron juga mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.

Dengan berbagai aturan dan norma tersebut, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik oleh Dewas KPK sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.

"Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan," tutur Ghufron.

Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler