Rahmad PDIP Sebut Demo Memakzulkan Jokowi Jangan Mengatasnamakan Rakyat

Kamis, 12 Mei 2022 – 22:39 WIB
Anggota Komisi IX DPR FPDIP Rahmad Handoyo. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai sekelompok orang tidak bisa mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia dan kemudian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.

Rahmad Handoyo menjelaskan pemberhentian presiden sudah diatur konstitusi.

BACA JUGA: Anak Buah Cak Imin Ini Ingin Gerakan Pemakzulan Jokowi Dihentikan

"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, dingin, dan bijak," kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (12/5).

Menurut Rahmad, konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui tata cara dan prasyarat. Di antaranya melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Presiden dan Wapres AS Blusukan demi Selamatkan Gubernur dari Pemakzulan

Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi itu.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI itu mempersilakan masyarakat untuk beranjak rasa. Dia menilai hal itu merupakan kebebasan yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA: Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menghangat, NasDem Singgung Pemakzulan

Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.

Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan presiden, hal itu di luar aturan konstitusi.

"Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," kata dia.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80-84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler