jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan, Abdillah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI), menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Lahan yang terletak di Stasiun kereta api Medan tersebut, diketahui kini dikuasai pihak swasta, PT Agra Citra Kharisma (ACK). Karena itu selain Rahudman dan Abdillah, penyelidik kejagung juga turut menetapkan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie.
BACA JUGA: Gunung Slamet Meletus, 5 Kabupaten Waspada
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
BACA JUGA: Sumbar Tetapkan Siaga Darurat Kabut Asap
Menurut Untung, status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Masing-masing Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.
Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.
BACA JUGA: Kabut Asap Tewaskan Pengacara
"Saat ini tim penyidik masih membuat rencana pemanggilan dan tindakan hukum lainnya guna pengumpulan bukti," katanya.
Sebagaimana diketahui, meski perkara perdatanya masih menunggu putusan PK dari MA, PT KAI secara resmi mengadukan kasus pidana terkait dugaan penggelapan sebagian lahan negara seluas 7,3 hektar ke Kejagung. Langkah menempuh jalur pidana diambil, demi penyelamatan aset di Stasiun Kereta Api, Kota Medan tersebut, karena PT ACK dalam kasus perdata selama ini terus menang di pengadilan.
“Kalau ternyata ada pejabat PT KAI yang dipanggil sebagai saksi atau bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka, kita tentu tidak akan menutup mata,” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.
Meski belum berani menyebut secara pasti siapa saja oknum dalam tubuh PT KAI yang terlibat dalam kasus ini, namun Sugeng meyakini proses pengambilalihan aset milik negara yang dikelola PT KAI banyak melibatkan oknum-oknum mafia. Dan tentunya tanpa ada legitimasi dari orang dalam, hal tersebut tidak mungkin dapat terjadi.
“Memang dalam kasus ini cukup kuat ada indikasi mafia. Baik itu mafia hukum, peradilan atau yang lain-lain. Karena contohnya secara kelengkapan surat-surat itu kan semua ada catatannya mana saja yang masuk aset negara. Tapi mengapa di pengadilan bisa dimenangkan? Jadi saya yakin memang ada dugaan keterlibatan internal untuk melegitimasi. Kalau tidak bagaimana bisa ada sertifikat (pihak swasta),” katanya.
Sekedar diketahui, Abdillah pernah terjerat kasus korupsi APBD Medan dan sudah selesai menjalani hukuman penjara. Sedang Rahudman juga tersangkut kasus korupsi. Meski di tingkat pengadilan tipikor Medan menyatakan Rahudman tidak terbukti korupsi, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan hingga saat ini putusan kasasinya belum keluar. karenanya, Rahudman masih berstatus sebagai walikota non aktif. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kera Liar Resahkan Warga
Redaktur : Tim Redaksi