Raih 37,78 Persen, Arinal - Nunik Menangi Pilkada Lampung

Minggu, 08 Juli 2018 – 23:02 WIB
KPU Lampung menetapkan hasil perhitungan perolehan Pilkada Lampung 2018 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Novotel, Minggu (8/7). Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi- Chusnunia Chalim memenangi Pilkada Lampung 2018 berdasarkan perhitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.

KPU Lampung sendiri menetapkan hasil perhitungan perolehan Pilkada Lampung 2018 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Novotel, Minggu (8/7).

BACA JUGA: Demokrat: Bawaslu Harus Mengadili Kasus Pelanggaran Pilkada

Rapat pleno itu berisi agenda pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten dan kota di Lampung.

Jumlah suara yang sah mencapai 4.099.272. Sementara itu, surat suara yang tidak sah berjumlah 80.133.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Doakan Bawaslu tak Masuk Angin

Arinal-Nunik tiga mendapatkan 1.548.506 suara atau 37,78 persen. Pasangan nomor urut tiga itu unggul di tujuh daerah.

Yakni, Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Timur, Metro, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Mesuji.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Arinal - Nunik Kena Fitnah Terstruktur

Toni Eka Candra selaku ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU, Panwaslu, TNI, Polri, dan semua pihak yang bekerja keras sehingga Pilkada Lampung 2018 berjalan lancar.

"Di tempat yang sama, kami juga sudah lakukan hitung cepat. Angka tidak berubah.  Terima kasih, rakyat Lampung, yang sudah memberikan hak pilih. Juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai," kata Toni.

Ketua Panwaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, tidak ada catatan dalam penyelenggaraan Pilkada Lampung 2018. 

"Kami sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon.  Namun, mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019," kata Fatikhatul.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menuturkan, sesuai agenda pleno rekapitulasi,  pihaknya menandatangani delapan eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Lampung 2018.

Salah satunya adalah sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada empat saksi masing-masing paslon serta KPU RI dan arsip.

"Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kami tanda tangani. Masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kami tanda tangani, " kata Nanang. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitnah Semakin Terkuak, Orang Meninggal Dipanggil Jadi Saksi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler