Raih Rp 66 Triliun dari Enam Kontrak Gas

Kamis, 18 Mei 2017 – 12:49 WIB
Ilustrasi eksplorasi minyak. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kontrak gas yang ditandatangani pada Rabu (17/5) kemarin membuat pemerintah berpeluang meraup nominal jumbo.

Pemerintah berpotensi meraup penerimaan negara USD 5 miliar atau Rp 66 triliun dari enam perjanjian jual beli gas bumi.

BACA JUGA: Gross Split Lebih Berisiko Bagi Investor

”Gas dalam kesepakatan ini akan dipasok untuk kebutuhan kelistrikan, industri, lifting minyak, dan gas rumah tangga,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi di Jakarta.

Enam kesepakatan tersebut terdiri atas empat kesepakatan baru dan dua amandemen kontrak.

BACA JUGA: Jonan Desak Inpex Percepat Pengembangan Blok Masela

Salah satu kontrak adalah perjanjian jual beli 16 kargo gas alam cair (liquefied natural gas) per tahun antara BP Tangguh dan PLN.

Pengiriman dilakukan mulai 2020 hingga 2035. Pasokan gas multidestinasi itu akan digunakan PLN untuk bahan bakar pembangkit listrik di berbagai daerah.

BACA JUGA: Proses Tender di SKK Migas Dilaporkan ke KPPU

”Kami berharap pasokan gas tersebut mampu meningkatkan rasio elektrifikasi nasional,” ujar Amien.

Pasokan gas untuk kebutuhan domestik selalu meningkat. Pada periode 2003–2016, pasokan gas domestik meningkat rata-rata sembilan persen per tahun.

Hingga Februari tahun ini, realisasi pasokan gas untuk domestik mencapai 3.889 juta kaki kubik (mmscfd) atau sekitar 58,5 persen dari total pasokan gas.

”Artinya, pasokan gas untuk domestik sudah lebih besar daripada ekspor,” imbuh mantan komisioner KPK itu.

Untuk mengoptimalkan pasokan gas bumi bagi pembeli dalam negeri, SKK Migas mendesak percepatan pembangunan infrastruktur gas. (dee/c25/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mestinya SKK Migas Lakukan Lelang Secara Transparan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler