jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk Bank Tanah dalam rangka menjamin ketersediaan tanah untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pembentukan Bank Tanah ini untuk kepentingan umum, pembangunan nasional dan daerah. “Yang paling penting, mengurangi ketimpangan ekonomi,” kata Raja Juli Antoni dalam rapat kerja DPD RI secara daring, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Adanya Bank Tanah Dukung Program Reforma Agraria
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menambahkan bahwa 30 persen tanah yang dihimpun oleh Bank Tanah akan diredistribusikan kepada masyarakat. Dengan demikian, tanah-tanah yang sebelumnya berupa aset diam bisa berubah makin produktif di tangan masyarakat.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mempertegas hal itu. Menurutnya, angka 30 persen merupakan jumlah minimal persentase lahan yang nantinya didistribusikan ke masyarakat.
BACA JUGA: Pembentukan Bank Tanah Tingkatkan Ekonomi Berkeadilan
"Artinya, apabila ada objek reforma agraria, mungkin saja 50 persen, mungkin saja keseluruhan. Apabila ini cocok dikembangkan atau diredistrisbusikan kepada subjek reforma agraria, Ucap Andi.
Dia menyatakan Bank Tanah sama sekali tak mengganti peran dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
BACA JUGA: Gubernur Syamsuar Menyampaikan Permintaan Ini kepada Raja Juli Antoni
Menurutnya, GTRA bertugas untuk memastikan objek yang memungkinkan dilakukan kegiatan Reforma Agraria dan melakukan koordinasi untuk kegiatan penataan aset yang dikenal dengan pemberdayaan masyarakat berbasis pemberian hak atas tanah. (mcr18/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone