Raker dengan Komnas HAM, Pansus Guru DPD Desak Pengabaian Hak Guru Honorer Dihentikan

Kamis, 16 September 2021 – 13:13 WIB
Rapat kerja antara Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI dengan Komnas HAM yang berlangsung secara virtual, Rabu (15/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia secara virtual, Rabu (15/9).

Dalam raker tersebut, hadir Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penanganan Guru Honorer Komnas HAM, Munafrizal Manan.

BACA JUGA: DPD RI Segera Roadshow Konstitusi Lewat FGD di 4 Universitas Ini

Ketua Pansus GTKH, Tamsil Linrung menyampaikan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan yang layak.

Konstitusi menjamin dan menjadi tanggung jawab negara mewujudkan kesejahteraan umum.

BACA JUGA: BAP DPD RI Mediasi Tuntutan Masyarakat Adat Moi Maya dengan Petrogas

“Salah satu tujuan dibentuk negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum, dan hal ini melekat pada konstitusi negara kita,” ujar Tamsil Linrung.

Senator asal Sulawesi Selatan itu juga mengatakan, guru sebagai salah satu profesi memiliki hak memperoleh penghasil yang layak, termasuk guru honorer.

BACA JUGA: 15 Kali Raih Opini WTP, DPD RI Dapat Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

“Kami sudah sering mendengar bagaimana nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Penghasilan yang mereka peroleh jauh dari layak, bahkan di bawah upah minimum regional. Padahal beban kerja mereka cukup berat dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Tamsil Linrung.

Dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan guru honorer memiliki hak asasi yang wajib dijamin negara, khususnya menyangkut hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan serta penghidupan layak sesuai amanat UUD 1945.

Sayangnya, hak ini kerap diabaikan. Pengabaian hak guru honorer harus dihentikan dengan keberpihakan kebijakan negara.

“Komnas HAM mendapat banyak pengaduan mengenai nasib guru honorer dan telah melakukan investigasi serta menyampaikan rekomendasi pada presiden," kata Munafrizal.

Munafrizal mengungkapkan, di antara rekomendasi strategis Komnas HAM kepada presiden adalah kebutuhan afirmasi kebijakan, khususnya dalam pengikutsertaan tenaga honorer guru dalam penangangkatan CPNS atau PPPK.

Munafrizal mengingatkan, dalam penyelesaian permasalahan guru honorer dibutuhkan lebih dari sekedar political statement, tetapi juga political action.

Tidak hanya menyangkut kepentingan guru semata, tetapi tentang mutu pendidikan dan nasib generasi penerus bangsa.

Di raker tersebut, Mirati Dewaningsih, Wakil Ketua Pansus GTKH, mempertanyakan secara tegas apakah permasalahan guru honorer yang terus berlarut-larut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.

“Saya hanya ingin ketegasan apakah permasalahan guru honorer, ini termasuk pelanggaran HAM atau bukan. Karena dari keterangan yang disampaikan Komnas HAM belum memberikan kejelasan ke arah tersebut,” kata Mirati.

Sebelum menutup raker, Tamsil Linrung kembali menegaskan, permasalahan guru honorer harus segera dituntaskan.

Sebab menurutnya, jika tidak dilakukan, potensi pelanggaran hak asasi manusia pada guru honorer dapat terjadi.

"Jangan sampai ada penilaian pemerintah sengaja membuat guru-guru honorer sengsara," pungkasnya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Nilai Penangkapan Pembawa Poster di Blitar Terlalu Berlebihan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler