Rakyat Masih Susah Akibat Corona, LaNyalla Mengusulkan Keringanan Pajak Kendaraan

Jumat, 30 April 2021 – 15:19 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah memberikan upaya tambahan yang bisa meringankan beban rakyat kecil di masa pandemi Covid-19.

Senator dari Jawa Timur itu mengusulkan pemerintah memberikan keringanan pajak kendaraan khususnya roda dua.

BACA JUGA: Di Ponpes Al-Husainy Banten, LaNyalla Minta Didoakan Agar Selalu Amanah

Dia menuturkan pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai program dan kebijakan yang berpihak ke rakyat, tetapi dalam pendemi ini masyarakat khususnya menengah ke bawah masih membutuhkan keringanan.

“Salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringan pajak kendaraan," tuturnya, Jumat (30/4).

BACA JUGA: Pengusaha Hotel & Restoran di DKI Ramai-ramai Minta Keringanan Pajak

Menurut LaNyalla. mayoritas yang memiliki kendaraan bermotor adalah masyarakat menengah ke bawah.

Dia mengatakan pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan pada sektor ini melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas.

BACA JUGA: Berita Gembira dari Bu Khofifah, Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Hadiah Tabungan Umrah

“Melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Dia mengatakan setidaknya sudah ada 14 provinsi yang memberikan keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2020.

Yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

"Semoga program tersebut dilanjutkan dan bisa dicontoh daerah lain, karena bisa mengurangi beban masyarakat," ucap mantan Ketum PSSI itu.

LaNyalla juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Juni 2021.

Keringanan pajak yang masih berlanjut adalah insentif PPh, termasuk bagi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 200 juta dalam setahun.

Kemudian insentif pajak UMKM dan insentif PPN.

"Saya berharap agar program-program keringanan pajak bisa berlanjut hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021 untuk memberi waktu kepada masyarakat menstabilkan ekonominya," katanya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi sampai sejauh ini sudah cukup baik.

Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan.

Pemerintah tercatat telah menggelontorkan dana hingga Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial selama pandemi Covid pada 2020.

Perlindungan sosial tersebut direalisasikan dalam bentuk berbagai program untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil seperti program Keluarga Harapan (PKH), BNPT Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, BLT, Dana Desa, Banpres Produktif untuk Modal Kerja UMKM, Subsidi Gaji, dan diskon listrik. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler