jpnn.com, SUBANG - Rakyat mulai merasakan manfaat program percepatan sertifikasi tanah di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah berjalan sejak akhir 2016 lalu.
Program ini juga telah banyak membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bukti pengakuan atas tanah yang mereka miliki. Setidaknya ini yang dirasakan warga di Jawa Barat.
BACA JUGA: Laporan Kementerian Bu Susi Disclaimer, Ini Reaksi Jokowi
"Harusnya terus dilakukan. Biar masyarakat merasa tenang. Karena membuat sertifikat itu kan butuh waktu yang lama, prosesnya panjang. Tapi dengan program ini jadi luar biasa bagus sekali," kata Budianto, salah seorang yang merasakan manfaat dari program ini.
Budianto mengatakan, selama kurang lebih 12 tahun dia menempati rumah tinggalnya, baru pada tahun ini berkesempatan memperoleh sertifikat hak atas tanahnya. Pihaknya mengakui bahwa proses pengurusan yang kini jauh lebih cepat merupakan perbedaan yang paling dirasakannya saat ini.
BACA JUGA: Bupati Aceh Timur Jumpai Presiden Bahas Sumur Minyak
"Kurang dari dua bulan. Dari segi waktu lebih cepat, proses menunggu tidak lama," tutur Budianto setelah menerima sertifikat tanahnya dari Presiden Joko Widodo, di Subang, Jawa Barat, Rabu (6/6).
Sebanyak 5.000 sertifikat diserahkan untuk para pemilik tanah yang berasal dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang.
BACA JUGA: Gelar Bukber, NasDem Doakan Kesehatan Jokowi
Di Jawa Barat sendiri pemerintah menargetkan 1,2 juta sertifikat untuk dapat diterbitkan pada tahun ini. Diharapkan empat tahun mendatang, seluruh masyarakat di Jawa Barat telah memegang tanda bukti atas tanah yang mereka miliki.
"Kenapa ini harus diberikan dan harus dikerjakan cepat? Setiap saya pergi ke daerah, selalu yang masuk ke saya soal sengketa tanah. Maka itu saya perintahkan ini harus dipercepat. Alhamdulillah, sekarang produksi sertifikat cepat sekali," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Masih di Subang Jokowi juga menyerahkan sertifikat bagi 50 bidang tanah wakaf. Seluruh bidang tanah wakaf yang telah diterbitkan sertifikatnya itu mencakup lahan wakaf seluas 23.750 meter persegi di Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang.
"Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki oleh masjid, yayasan, atau pondok pesantren. Insyaallah sudah tidak ada masalah hukum lagi," kata Presiden di Masjid Jamie Nurul Muqorrobiin, Kabupaten Subang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Ajak Santri Ikut Tangkis Hoaks & Fitnah ke Jokowi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam