Ramadan, Jam Buka Salon Dibatasi

Jumat, 27 Juni 2014 – 09:20 WIB

jpnn.com - BANDA ACEH - Selama bulan suci Ramadan, , pengusaha salon dan hiburan seperti arena permainan bilyar, play station diharuskan menutup usahanya. Jika melanggar, maka izin usahanya akan dicabut.

Seruan tersebut sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan Pemko Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) yang ditandatangani oleh Walikota, Ketua DPRK, DANDIM 0101/BS, Kapolresta, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua MPU Kota dan Ketua Mahkamah Syariah tertanggal 16 Juni lalu.
 
Kepala Dinas Syariat Islam Mairul Hazami, SE M.Si, Kamis (26/6) mengatakan, seruan itu dikeluarkan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1434 hijriah dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah sesuai Undang - Undang (UU) No 44 tahun 1999, UU No 11 tahun 2006 dan Qanun No 11 tahun 2002.

BACA JUGA: Sidang Isbat, Menag Sebar Petugas di 30 Titik

"Kalau ada yang melanggar akan kita kenakan sanksi tegas, seperti mencabut izin usaha. Seruan ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,"tegasnya.
 
Dia menyampaikan, seruan tersebut terdiri dari sepuluh poin, di antaranya berisi bagi kaum muslim/muslimat diimbau melaksanakan ibadah puasa dan memakmurkan masjid dengan ibadah selama Ramadhan.
 
Bagi pemilik warung makanan dan minuman dilarang menjual untuk umum sejak pukul 05.00-16.00 WIB serta tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih.

Untuk pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan lainya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Pengusaha salon hanya diperbolehkan membuka usaha dari pukul 09.00 Wib s/d 16.00 Wib dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon.

BACA JUGA: Awal Ramadan Boleh Beda, Asal Jangan Mengolok-Olok

Dan bagi pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman disiang har, menggelar karaoke, Disko dan sejenisnya selama Ramadhan.
 
Selain mengeluarkan seruan, Pemko Banda Aceh juga akan menurunkan tim yang terdiri dari Satpol PP dan dibantu aparat kepolisian, untuk melakukan pengawasan dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan Ramadhan.
 
Bagi mereka yang kedapatan melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan bagi non muslim, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
 
Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), yang berada diwilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.
 
Selama Ramadhan, Dinas Syariat Islam akan menggelar beragam kegiatan untuk menyemarakkan bulan penuh berkah dan ampunan. Seperti kegiatan dialog Ramadhan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), ormas dan siswa.
 
Selain itu juga akan digelar Safari Ramadhan dari masjid – ke masjid di Banda Aceh. Kegiatan itu akan diawali dari Mesjid Agung Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh. Pada 10 malam terakhir, di Masjid Al Makmur juga akan dihadirkan imam Masjid Haram, untuk menjadi iman shalat malam.
 
Dia menambahkan, pada Ramadhan tahun ini juga akan dilaksanakan kegiatan safari dakwah dengan mengunjungi 90 gampong yang ada di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini, melibatkan ibu – ibu majelis taklim. (hen)

BACA JUGA: Kapolda Pastikan Bakal Tindak Ormas yang Lakukan Sweeping

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf Adalah Sumber Persatuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler