Ratusan PNS Jakpus Mangkir Apel

Selasa, 05 Juli 2011 – 11:55 WIB

KENDATI memiliki gaji dan tunjangan yang relatif tinggi, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Walikotamadya Jakarta Pusat masih suka bolos kerjaTerbukti pada apel rutin Senin pagi, sebanyak 105 orang PNS tidak hadir tanpa keterangan

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor



Ironisnya, ketidakhadiran itu juga dilakukan oleh PNS yang sama pada apel Senin sebelumnya
Menanggapi hal itu, Walikota Jakarta Pusat Saefullah menginstruksikan kepada kantor kepegawaian kota (K3) memberikan peringatan kepada seluruh PNS untuk mengikuti kegiatan apel rutin

BACA JUGA: Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM

Sebab kegiatan tersebut tergolong wajib dilaksanakan oleh PNS


“Rasanya naif sekali apabila dalam satu pekan masih ada pegawai yang tidak mengikuti apel Senin pagi

BACA JUGA: Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah

Diharapkan kepada SKPD-SKPD supaya dapat menegor pegawainya yang jarang mengikuti apel Senin pagi, ini untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai,” ujar Saefullah saat memimpin apel, Senin (4/7).

Selain persoalan kehadiran PNS dalam kegiatan tersebut, Saefullah juga menyayangkan pengaturan apel Senin pagi yang tidak tertata dengan rapiPara PNS terkesan tidak bisa baris-berbaris“Karena saya lihat pegawai yang mengikuti apel tidak sesuai dengan estetika, banyak peserta apel barisan tidak teraturAda yang panjang dan pendek,” sesalnya.

Sementara Kepala Sub Bagian Kepegawaian Jakarta Pusat Arie Supeno mengatakan, pelaksanaan apel itu mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 34 tahun 2009 tentang Peraturan Jam KerjaSelain itu juga mengacu pada Instruksi Walikota Jakarta Pusat nomor 19 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Apel Bagi Pegawai

Karena itu, sudah semestinya apel dilaksanakan setiap hari kerja, yakni pagi dan sore hariNamun dengan adanya kebijakan lain, pelaksanaan apel hanya sekali dalam sepekanYaitu pada Senin pagi saja.

Jumlah PNS di Walikotamadya Jakarta Pusat sebanyak 1.798 orangSebanyak 114 di antaranya tidak mengikuti apelDengan rincian, tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 105 orang, sakit 5 orang, cuti 3 orang dan mengikuti pendidikan 1 orangDengan kata lain, PNS yang mengikuti apel tersebut 94,5 persen dari jumlah keseluruhan

Sebagai aparatur pelayanan, para PNS di DKI telah mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup signifikan jumlahnyaHal itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)Besaran TKD yang diterima pegawai antara Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta

Namun uang tunjangan itu berikan secara penuh jika kinerja dan absensi atau kehadiran yang bersangkutan full seratus persenJika terdapat alpa atau tak masuk tanpa keterangan, dikenakan potongan lima persen per hariTKD itu diberikan berdasarkan perhitungan 70 persen kehadiran dan 30 persen kinerja(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampah di Jaktim 7.812 Meter Kubik per Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler