jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menegaskan bahwa apa pun alasannya, pemblokiran atau pembatasan massal media sosial tidak boleh dilakukan pemerintah.
Menurut pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangkal persebaran berita hoaks dan konten negatif.
BACA JUGA: Kemenkominfo Akan Perketat Aturan pada Pemilik Platform Medsos
”Saya khawatir ini menjadi preseden tidak baik. Pemerintah bisa melakukannya lagi di masa depan,” kata Roy.
Menurut Roy, cara mencegah penyebaran hoaks adalah mengawasi dan membatasi gerak para penyebar berita tersebut. Termasuk dengan cara menangkap dan menghukum para penyebar berita bohong. ”Ini gunanya unit Kejahatan Siber di Polri dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara, Red),” terangnya.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Online Terpukul Kebijakan Pembatasan Akses Medsos
BACA JUGA: Mustofa Nahra Ditangkap Polisi, Iwan Fals Komentarnya Begini
Sebagaimana diketahui, saat perlambatan medsos terjadi, masyarakat ramai-ramai men-download dan memasang virtual private network (VPN) untuk bisa mengakses medsos dengan normal. Sudah jamak diketahui bahwa pengguna VPN rentan terhadap pengambilan data secara tidak sah.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial Pascademo 22 Mei
Padahal, menurut Roy, negara belum memiliki payung hukum yang kuat dalam perlindungan data pribadi. Saat ini, kata Roy, pemerintah belum menyetorkan draf final RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Seandainya saat ini RUU tersebut sudah menjadi UU, masyarakat yang mendapati data pribadinya diambil secara tidak sah bisa menggugat provider VPN secara hukum.
Lagi-lagi, kata Roy, pemerintah menawarkan solusi yang simpel dalam hal itu. ”Memang gampang tinggal mengimbau masyarakat untuk uninstall, tapi berapa banyak data yang sudah bocor kan kita tidak tahu,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi merespons upaya pemerintah memblokir sebagian akses media sosial.
Menurut dia, pada kondisi tertentu, negara atau pemerintah memiliki kewenangan penanganan potensi gejolak di masyarakat. ”Ketika dinilai akan menimbulkan kerusakan, akses media sosial bisa dibatasi,” katanya.
Zainut menegaskan, media mainstream terikat dengan ketentuan atau regulasi. Karena itu, untuk media sosial, tidak ada salahnya jika diterapkan pembatasan-pembatasan. Khususnya bila dinilai bisa memicu kerawanan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Bicara di Hadapan Ma’ruf Amin, Soetrisno Bachir Berharap Azrul jadi Menteri
Menurut Zainut, akses masyarakat terhadap media sosial di Indonesia sudah begitu bebas. Dengan begitu, masyarakat sebaiknya tidak mempersoalkan ketika pada kondisi tertentu akses mereka di media sosial dibatasi. (tau/wan/c10/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karding Minta MKD Usut Status Dewan Roy Suryo
Redaktur : Tim Redaksi