Ramon Hoski: SK Honorer Sudah Diterbitkan, Pembagiannya Minggu Depan

Kamis, 16 November 2023 – 16:11 WIB
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski, Kamis (16/11/2023) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menerbitkan ratusan surat keputusan (SK) guru dan non-kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK).

Para guru dan non-kependidikan honorer itu sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut penerbitan SK dan pembayaran gaji.

BACA JUGA: Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal

"SK honorer sudah diterbitkan, tinggal dibagikan. Pembagiannya minggu depan," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Kamis (16/11).

Pemkab Mukomuko tahun ini telah menerbitkan SK guru dan non-kependidikan honorer atau PDPK untuk enam bulan atau sejak Januari hingga Juni 2023. Kini, Pemkab Mukomuko menerbitkan SK guru dan PDPK terhitung bulan Juli sampai Desember 2023

Pemkab telah menerbitkan sebanyak 702 SK guru dan non-kependidikan honorer atau PDPK tingkat SD dan SMP.

BACA JUGA: SK Honorer Petugas Kebersihan Sudah Diterbitkan, Gaji Dibayar Penuh tanpa Potongan

Terdiri dari 490 SK honorer SD dan 212 SK honorer SMP.

Jumlah itu berkurang dari sebelumnya sebanyak 502 SK untuk honorer tingkat SD dan 213 SK untuk honorer SMP.

BACA JUGA: Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?

"Jumlah honorer kami berkurang karena ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024," ujarnya.

Terkait dengan teknis pembagian ratusan SK guru dan non-kependidikan honorer atau PDPK, pihaknya sedang menyusun pembagian SK tersebut per wilayah.

Dia mengatakan pembagian ratusan SK tersebut tetap kolektif, hanya per wilayah supaya mereka yang tinggal di daerah paling jauh tidak susah datang ke ibu kota kabupaten.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko Rasita sebelumnya meminta gaji tenaga guru dan non-kependidikan honorer dibayar penuh selama enam bulan terhitung Juli hingga Desember 2023.

"Harapan kami dibayar penuh selama enam bulan dan sumbernya dari APBD Perubahan tahun 2023," ujarnya.

PGRI Mukomuko sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib guru honorer untuk mendapatkan SK dan gaji yang bersumber dari APBD. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler