Rampas 37 Panther Eks Anggota DPRD!

Kamis, 18 Agustus 2011 – 01:35 WIB

JAKARTA -- Bupati Langkat Ngogesa Sitepu harus tegas dan proaktif menyelamatkan aset Pemkab Langkat berupa 37 mobil Panther yang masih dikuasai 37 mantan anggota DPRD Langkat periode 1999-2004Dasar hukum untuk menarik 37 Panther itu sudah cukup kuat, yakni putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin.

"Bupati bisa memerintahkan Satpol PP untuk mengejar ke mana para mantan anggota dewan itu, dan meminta Panther-nya

BACA JUGA: Jalur Mudik Banten Dijaga Sniper

Jika mobil sudah tidak ada, maka harus diminta dalam bentuk uang," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/8).

Seperti telah diberitakan, hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyatakan, uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat
Yang juga menjadi hak Pemkab Langkat adalah 37 Panther dimaksud

BACA JUGA: Bendera Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Wakatobi

Jika Panther sudah tidak ada, maka masing-masing dari 37 mantan wakil rakyat itu harus mengembalikan ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp153,400 juta


Uchok mengatakan, jika tidak ada ketegasan dari bupati, maka aset Pemkab itu akan lenyap begitu saja

BACA JUGA: Walhi: Operasi Polisi Ancam Gili Trawangan

Pasalnya, kerap kali putusan pengadilan yang terkait dengan pengembalian barang, tidak dieksekusiDia mencontohkan sejumlah mobil dinas mantan anggota KPU Pusat yang mengurusi pemilu periode 1999, yang hingga kini banyak yang tidak dikembalikan.

Menurut Uchok, jika bupati tidak berani lantaran dia merupakan pejabat politik, maka sekda Pemkab Langkat yang harus bergerak"Karena sekda itu yang punya tanggung jawab menjaga aset pemda," kata UchokBisa saja sekda minta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi bunyi putusan pengadilan tipikor yang dibacakan 15 Agustus 2011 lalu itu.

Namun, Uchok pesimis baik bupati maupun sekda punya keberanian untuk itu"Pasti mereka segan, terlebih jika dari 37 orang itu sekarang masih ada yang menjadi anggota DPRDMakanya, perlu desakan dan tekanan dari masyarakat dan media massa, karena ini menyangkut aset milik daerah yang dikuasai perseorangan, yang harus diselamatkan," tegas Uchok.

Seperti terungkap di persidangan, dari 43 pembelian mobil Panther untuk mobil pribadi anggota dewan Kabupaten Langkat, yang baru mengembalikan enam orangTerungkap pula di persidangan, pembelian mobil tersebut menggunakan uang kas Pemkab LangkatSejumlah mantan anggota dewan yang dihadirkan sebagi saksi di persidangan mengakui tidak pernah membayar cicilan, namun hanya membayar beberapa juta saja untuk pengurusan surat-surat bukti kepemilikan Panther itu.

Pembelian Panther itu tidak dianggarkan di APBD LangkatPembayaran menggunakan cek rekening Kas Daerah di Bank Sumut Cabang Binjai senilai Rp10,214 miliar yang menurut dakwaan jaksa, diteken Syamsul dan Buyung Ritonga

Lantas, guna menutupi bobolnya kas itu, dilakukan pemotongan anggaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama periode 2002-2003Surya Djahisa selaku Kabag Kuangan saat itu yang membuat daftar pemotongan anggaranSKPD, yang besarnya antara 4 persen hingga 40 persen.

Selanjutnya, para kepala SKPD yang anggarannya dipotong itu membuat SPJ fiktif dalam rangka menutupi jumlah pemotongan anggaran tersebut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Penertiban, Kapolda NTB Diadukan ke Mabes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler