Rampas Motor Warga, 3 Oknum Polisi di Medan Ini Terancam Dipecat

Selasa, 11 Oktober 2022 – 08:43 WIB
Tampang tiga oknum polisi yang terlibat upaya perampasan sepeda motor warga saat ditahan. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi di Medan, Sumut, pelaku perampasan sepeda motor warga terancam dipecat dari kepolisian.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH.

BACA JUGA: 8 Bulan Buron, Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Menyerahkan Diri ke Kejati Riau

"Saya janjikan para pelaku akan kami tindak tegas," kata Kapolrestabes di Medan, Senin.

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.

BACA JUGA: Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku

"Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.

BACA JUGA: Inilah Tampang 3 Polisi yang Merampas Sepeda Motor Warga, Sontoloyo

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil, karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler