Rampas Tas Isi Uang, Jambret Bagi untuk Istri, Anak Yatim dan Kotak Amal Masjid

Rabu, 20 Maret 2019 – 06:45 WIB
Penjambret sumbang uang hasil aksinya untuk kotak amal masjid. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Biasanya penjambret langsung menghabiskan hasil pencuriannya untuk kebutuhan hidup atau foya-foya. Tapi penjambret bernama Anton alias Robert (29) ini justru melakukan hal sebaliknya.

Pria asal Desa Sumberrejo Pasuruan, Jatim itu menjambret berupa tas  berisi uang tunai Rp 3 juta dan ponsel. Uang itu diberikan kepada istrinya, sedangkan hasil menjual ponsel seharga Rp 400 ribu disumbangkan ke anak yatim dan dimasukkan ke dalam kotak amal masjid.

BACA JUGA: Dooorr! Dua Residivis Ditembak Delapan Kali

BACA JUGA : Ciaaatt!!! Ibu Hamil Kejar dan Hajar Pelaku Jambret

Hal itu diakui Robert setelah ditangkap Satreskrim Polsek Wajak. Aksi pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Vixion ini, memang selalu mencari sasaran pengendara perempuan yang menaruh tas di bagasi motor depan sepeda matic.

BACA JUGA: Jambret Kalah Cepat, Peluru Polisi Sampai Duluan di Kaki

"Pelaku dengan mudah mendekati korban dan menarik tas tersebut," ujar Aiptu Iqomatul Huda, Kanit Reskrim Polsek Wajak.

BACA JUGA : Jambret Terjebak di Gang Buntu : Mati Enggan, Hidup Tak Mau

BACA JUGA: Kabur Setelah Menjambret, Eh Malah Salah Masuk Gang Buntu

Melalui laporannya ke Polsek Wajak, korban menyampaikan kehilangan uang sejumlah Rp 3 juta dan sebuah ponsel.

Sementara itu, pelaku telah lari meninggalkan wilayah Wajak menuju Purwosari untuk segera menjual ponsel hasil curian tersebut. Robert menjual handphone itu dengan harga Rp 400 ribu kepada seseorang.

BACA JUGA : Masih pakai Seragam, Honorer Menjambret di RS

Petugas reskrim yang melakukan lidik, mengetahui keberadaan ponsel yang berada di wilayah Purwosari, melakukan pengejaran dan menemukan ponsel di tangan saksi yang membeli ponsel tersebut.

"Petugas reskrim Polsek Wajak kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya, hanya dengan barang bukti ponsel Lenovo saja, sedangkan uang sejumlah Rp 3 juta sudah diberikan istrinya," imbuh Aiptu Iqomatul.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak adanya kekerasan yang dilakukan ataupun korban terluka, dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Setia Kawan, Kawan Tinggalkan Penjambret Ini Sendiri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler