Rancangan UU Perampasan Aset Bikin Citra Pak Mahfud Meroket

Minggu, 03 April 2022 – 22:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Inisiatif pemerintah dalam usaha pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, memiliki korelasi signifikan dalam dukungan masyarakat terhadap kinerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Seperti diketahui, dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 yang disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum dicantumkan.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim: Harus Diperiksa Itu Mahfud MD

Merespons hal tersebut, Mahfud menjadi perwakilan pemerintahan Joko Widodo yang konsen memperjuangkan dimasukkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas 2022.

Hasilnya, seperti terangkum dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebanyak 71,5 persen masyarakat mendukung rencana pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Mahfud MD Bicara Soal Rapat Penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan, Begini Kalimatnya

Survei nasional Indikator dilakukan dalam rentang 11-21 Februari 2022.

“Mayoritas masyarakat mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini artinya ikhtiar pemerintah menuai banyak dukungan,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei secara virtual di Jakarta, Minggu (3/4).

BACA JUGA: Saran Kang Ujang buat Pak Mahfud: Lebih Baik Mundur Jika Tak Mampu Ingatkan Presiden Jokowi

Dalam temuan tersebut, jumlah masyarakat yang tidak memberikan lampu hijau sekadar 4,9 persen. Burhanuddin mengungkapkan, tingkat kepercayaan publik terhadap keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera disahkan sangat tinggi.

Menurut Mahfud, keseriusan pemerintah agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi mengenai keharusan adanya peningkatan dalam usaha penyelematan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Burhanuddin menilai, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana lebih efektif dalam menyelamatkan aset negara dari para koruptor.

Ini jika dibandingkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artinya, keberadaan UU Perampasan Aset akan sangat menguntungkan negara secara ekonomi.

"Dalam dua UU lain, belum diatur mengenai perampasan aset tetap bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Burhanuddin. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler