jpnn.com, MALANG - Randy Steven, seorang warga Kelurahan Purwantoro, Kota Malang melaporkan seorang pengembang Perumahan Mountain View Residence di Dusun Kajang Desa Mojorejo di Mapolres Kota Batu.
Dia melaporkan pengembang perumahan karena telah menipunya. Dua kavling rumah yang telahd ia beli ternyata dijual lagi oleh pihak pengembang bernama Maripin.
Kasus ini berawal dari tahun 2014 korban telah melakukan kredit rumah di Kawasan Mojorejo, terhadap pengembang perumahan selaku terlapor.
BACA JUGA: Polda Metro Bekuk Komplotan Kapolres Abal-Abal
Namun usai proses kredit dan uang muka diserahkan, terlapor tak kunjung merealisasukan fisik bangunan rumah dan hanya diselesaikan 60 persen.
"Di tengah perjalanan, saya akhirnya diajak pengembang ke pihak KPR BTN, Setelah disetujui dan angsuran berjalan selama 12 kali, malah saya mendapati kenyataan kalau kavling yang terdiri dari 2 rumah tersebut di pindah tangankan ke orang lain," jelas Randy.
BACA JUGA: Kenal di Medsos, Dikasih Janji Manis Menikah
Diketahui orang ketiga tersebut yakni salah satu pejabat di Pemkot Batu.
Merasa tak ada itikad baik dari terlapor, korban lalu melaporkan kasus ini kepihak kepolisian.
Randy berharap pihak penyidik Reskrim Polres Batu, segera menuntaskan kasus ini. Karena ternyata terlapor atas nama Maripin memiliki catatan kasus penipuan lainnya.
BACA JUGA: Hasil Menipu CPNS Rp 4 Miliar untuk Foya-Foya
Dia juga berharap, agar oknum pejabat Pemkot Batu yang saat ini menempati rumahnya untuk segara mengosongkan rumah yang saat ini ditempati.
Itu karena tidak memiliki dasar kepemilikan rumah maupun tanah.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Batu, dan masih dalam proses pendalaman dan juga pemanggilan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyamar jadi Staf Kemensetneg, Tipu 80 Korban
Redaktur & Reporter : Natalia