Rangga Menyerahkan Diri Seusai Menghabisi Bernard Montong secara Sadis

Selasa, 01 Februari 2022 – 12:30 WIB
Pelaku Rangga Ayu Adistira Saat menyerahkan diri pada Selasa (1/2). Foto : Dok Polres Konawe Utara

jpnn.com, KONAWE UTARA - Seorang pemuda bernama Rangga Ayu Adistira (19) menyerahkan diri ke Polres Kendari, Selasa (1/2).

Rangga menyerahkan diri seusai membunuh seseorang bernama Bernard Montong di Kafe Kilo 6 Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Minggu (30/1) sekitar pukul 01.30 WITA.

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan

Kasi Humas Polres Konawe Utara Bripka Irwan mengatakan Rangga Ayu Adistira menyerahkan diri ke Kendari melalui personel Polres Kendari.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara," ucap Irwan.

BACA JUGA: Paket Roti Isi Sabu-Sabu Gagal Masuk Rutan Jantho, Pelakunya Tak Disangka

Irwan juga mengungkapkan peristiwa itu berawal saat pelaku yang mendapati korban sedang berduaan dengan pacarnya berinisial NL alis SK di dalam kamarnya.

Setelah itu, pacarnya (NL) bersama korban menuju ke ruangan karaoke dan pelaku ikut bergabung dalam ruangan itu.

BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Di situ korban, pelaku, pacar pelaku dan tiga orang lainnya bersama-sama mengonsumsi minuman keras," kata Irwan.

Berselang beberapa saat, korban kemudian keluar dari ruangan dan masuk kembali sambil menuju ke tempat duduk korban.

"Setibanya di depan korban, pelaku langsung menikam bagian leher kiri korban dengan menggunakan sebilah badik. Korban langsung menghindar dan pindah tempat duduk, akan tetapi pelaku terus memburu korban dan kembali menikam korban pada bagian punggung sebanyak satu kali," ungkapnya.

Setelah itu, bapak pelaku datang dan menarik tangan anaknya ke luar ruangan dan pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Langgikima Pesisir untuk diberikan pertolongan.

"Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan setelah beberapa saat mendapat perawatan," pungkansya.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. (mcr6/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler