Rangkap Jabatan Kembali Dipersoalkan

Rabu, 24 September 2008 – 17:35 WIB
JAKARTA - Forum Komunikasi (lobi) RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum mencapai kesepakatan dua masalah krusial tentang syarat pengajuan dan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden dengan pengurus partai."Kita harapkan pada pembahasan lobi yang akan datang ada kata sepakat, sehinggga tidak perlu dilakukan pengambilan suara (voting)," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris di Jakarta, Rabu (24/9).

Dikatakannya, meski belum ada kesepakatan, tetapi beberapa fraksi sudah mulai mendekatkan pada pokok permasalahanUntuk syarat pengajuan capres, 5 fraksi yakni PDS, PKB, PBR, PAN, Demokrat mengaku sepakat untuk kembali pada UU No 32/2004, yakni partai yang berhak mengajukan capres adalah yang memperoleh perolehan suara 20 persen suara atau 15 perolehan kursi di DPR

BACA JUGA: PDS Mulai Melunak

Sementara Golkar masih tetap pada usulannya, yakni 30 persen suara
"Masing-masing belum menemui titik temu, kita inginkan tidak usah voting," ujarnya.

Andi mengharapkan, kedua masalah ini bisa diputuskan dalam lobi pimpinan fraksi tanpa pemerintah yang akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri

BACA JUGA: Pansus RUU Pornografi Bersabar

"Dengan tidak adanya pemerintah diharapkan suasana tidak terlalu formal," ujarnya.Ia menargetkan pada 21 Oktober mendatang semua pembahasan dalam RUU Pilpres sudah bisa diselesaikan."Ini target kita, kita harapkan bisa diselesaikan," ujarnya lagi.

Sementara itu, Ketua FPPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Partai Golkar dan PDIP bersikeras bahwa presiden dan wakil presiden diperbolehkan untuk merangkap jabatan dalam partai politik
"Aneh kalau Golkar dan PDIP masih mempertahankan

BACA JUGA: Tiga Kabupaten Diresmikan

Kita menginginkan agar ketika duduk di lembaga eksekutif, presiden dan wapres fokus menjalankan tugas eksekutif dan menjadi milik seluruh rakyat," katanya saat ditemui di sela-sela rapat konsultasi yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Menurut Lukman, presiden dan wakil presiden seharusnya tidak merangkap jabatan di partai politik maupun organisasi manapun"Ini juga untuk menghindari konflik kepentingan, mengenai penggunaan fasilitas negaraIni menjadi persoalan," katanya.Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II Ryaas RasyidRyass mengatakan presiden dan wakil presiden seharusnya berdedikasi pada rakyatPartai, lanjut dia, tidak akan kedodoran hanya karena pengurus partainya melepas jabatannya untuk menjadi presiden maupun wapres"Kita ingin agar presiden hanya berkonsentrasi pada kepentingan rakyat," katanya.

Sementara itu, Mendagri Mardiyanto yang ditemui setelah rapat konsultasi mengatakan pemerintah menghormati keputusan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden"Karena pemerintah tidak memasukkan ini dalam RUU, pemerintah berada ditengahPemerintah menghormati apapun keputusan yang diambil parpol," katanya.

Ia berharap keputusan yang diambil mengenai pengaturan rangkap jabatan ini adalah keputusan terbaik untuk bangsa Indonesia"Pemerintah harapkan melalui forum lobi mudah-mudahan mencapai satu keputusan," harap Mardiyanto.Mengenai batas waktu pengesahan RUU Pilpres, Mardiyanto berharap RUU dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2008.Terkait dengan syarat dukungan untuk mengajukan presiden dan wakil presidenMardiyanto mengatakan sikap pemerintah jelas bahwa syarat dukungan mengajukan capres yakni 15 persen jumlah kursi di DPR dan 2 persen jumlah suara"Untuk persentase pencalonan, pemerintah sudah memberi pendapat yakni 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen suara," katanya.
Dalam forum komunikasi, pembahasan jumlah dukungan suara berkisar pada 1 persen hingga 30 persen jumlah kursi di DPR.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan, Partai Demokrat mendukung syarat dukungan capres yakni 15 persen jumlah kursi di DPRSyarif mengatakan pembahasan tentang syarat pengajuan capres dan pengaturan rangkap jabatan akan dibahas di tingkat rapat pimpinan fraksi dan partai.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikejar Wartawan, Max Moein Ngacir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler