JAKARTA - DPR kembali mempersoalkan keputusan deponeering perkara Bibit-Chandra yang diambil Kejaksaan AgungPertanyaan yang diajukan saat ini, mengapa sikap tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung dipimpin pejabat pelaksana tugas Darmono, bukan Jaksa Agung definitif Basrief Arief seperti sekarang ini.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan jajaran Kejagung, Rabu (8/12), anggota DPR asal Fraksi PPP, Ahmad Yani bahkan menilai Darmono tak punya kedudukan hukum (legal standing) sebab selaku Plt dia tak boleh mengambil keputusan strategis seperti deponeering
BACA JUGA: KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
"Kenapa deponeering? Ini menunjukan inkonsistensi kejaksaan," kata Yani.Dikatakannya, inkonsistensi itu karena saat RDP dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, baik Kejaksaan maupun Kepolisian bersikukuh berkas perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan pada Bibit-Chandra sudah lengkap alias P21
Di pihak lain, lanjut Yani, DPR mewanti-wanti kasus ini berpotensi menimbulkan gejolak hukum dan sosial hingga harus dihentikan lewat deponeering, bukan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 yang akhirnya gugur setelah dipraperadilankan oleh Anggodo Widjojo.
"Kondisi sekarang, Kejagung jadi setrikaan, bolak balik memilih langkah hukum yang tepat
BACA JUGA: Korban Century Pelototi Rapat Menkeu Dengan DPR
Padahal sudah diingatkan," tegas YaniSementara Basrief Arief mengakui dirinya dalam posisi dilematis
BACA JUGA: Opsi Puteri Sulung Atau Adik Kandung
Deponeering kini sudah menjadi keputusan institusi kejaksaan sebelum dia menjabat Jaksa Agung"Saya akan telaah lagi bagaimana kasusnya," jawabanya(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Islam Desak Stop Pengiriman TKI
Redaktur : Tim Redaksi