jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang sudah masuk di Komisi VIII DPR RI.
“Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
BACA JUGA: Kemensos Gandeng PT Pos Antar BST ke Rumah Penerima
Menurutnya, soal RUU PB Kementerian Sosial (Kemensos) berada di tengah-tengah dan mohon arahan dari Presiden terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif,” kata Risma.
BACA JUGA: Tahun Ini Kemensos Tergetkan Berdayakan 2.500 KK Warga KAT
Eks Wali Kota Surabaya itu membeberkan secara administratif kelembagaan surat sudah masuk ke Komisi VIII DPR, dan selanjutnya seperti apa arahan dari Presiden dan akan segera disampaikan.
“Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut, ” ungkap perempuan kelahiran Kediri itu.
BACA JUGA: Jelang Idulfitri, Kemensos Salurkan Santunan 12 Ahli Waris Bencana Longsor di Tapanuli Selatan
Dia menyebutkan arahan Presiden secara kelembagaan terkait BNPB, juga bisa dimasukan kedalam RUU PB, seperti jenis bencana, seperti kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Arahan Presiden akan menguatakan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di Balongan, Indramayu,” tegas Tri Rismaharini. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia