Rapat Konsultasi dengan MA, Habib Aboe Menyoroti Kendala dan Hambatan e-Court

Senin, 30 Agustus 2021 – 16:27 WIB
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy (dua dari kiri) menyoroti kendala dan hambatan e-court saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Komisi III DPR dengan MA, Senin (30/8). Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi III DPR melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin (30/8). 

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. 

BACA JUGA: Bamsoet Dorong MA Maksimalkan Penerapan e-Court dan e-Litigation

Dalam kegiatan itu, dilakukan diskusi mengenai isu terkait pelaksanaan tugas MA, terutama di masa pandemi Covid-19. 

“Salah satunya kendala dan hambatan pelaksanaan e-court di Mahkamah Agung,” kata Habib Aboe, Senin (30/8). 

BACA JUGA: Habib Aboe: Rakyat akan Melihat Ada Pihak yang Lebih Mementingkan Kekuasaan

Sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) itu menjelaskan apabila dilihat, pada 2019 saja perkara yang teregister di MA mencapai 20 ribuan. 

Menurutnya, begitu memasuki masa pandemi Covid-19 tentu akan lebih banyak perkara yang kemudian menggunakan fasilitas e-court. 

BACA JUGA: Habib Aboe: Rakyat tengah Berduka, Jangan Bahas Amendemen dan Masa Jabatan Presiden

“Tentunya ini harus diantisipasi dengan baik Mahkamah Agung,”  ujar Habib Aboe.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi MA yang telah meluncurkan fasilitas e-court pada 19 Agustus 2019 lalu.

Artinya, ujar Habib Aboe, sebelum ada pandemi Covid-19, MA telah menyiapkan infrastruktur e court ini dengan baik. 

“Sehingga ketika pada saat pandemi ada tuntutan untuk menggunakan fasilitas internet dalam administrasi persidangan, Mahkamah Agung telah memiliki persiapan yang baik,” katanya.

Namun demikian, Habib Aboe menuturkan, evalusi tetap perlu dilakukan.

Oleh karena itu, Habib Aboe pada kesempatan tersebut mengingatkan sejumlah hal terkait penguatan e-court tersebut.

Misalnya, kata dia, terkait kemampuan cloud penyimpan data yang dimiliki MA.

“Apakah ini sudah memadai dengan banyaknya perkara yang masuk di saat pandemi ini?” ungkapnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan soal bagaimana tingkat keamanan datanya. 

Termasuk juga siapa yang menyimpan, dan di mana disimpannya data tersebut.

“Tentu ini perlu diperhatikan,” tegasnya. 

Tidak hanya itu, Habib Aboe juga menyoroti pentingnya pengarsipan dan pemeliharaan data tersebut.

Sebab, makin lama kian banyak data yang harus diarsipkan, dan tentunya memerlukan biaya juga.

“Ini semua harus direncanakan dengan baik oleh Mahkamah Agung,” pungkas Habib Aboe. (boy/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler