Rapat Paripurna di DPR, Legislator PKS, PKB, dan PDIP Mengusulkan Hak Angket

Selasa, 05 Maret 2024 – 12:27 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga legislator dari fraksi yang berbeda mengusulkan DPR RI bisa menggunakan hak angket menyikapi berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Usulan seperti disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Demo di Depan DPR, PAMI Nilai Hak Angket Keliru

Legislator pertama yang mengusulkan DPR bisa menggunakan hak angket ialah Aus Hidayat Nur dari fraksi PKS.

Aus mengatakan kecurigaan selama pelaksanaan pemilu 2024 bisa diklarifikasi melalui penggunaan hak angket.

BACA JUGA: Penggelembungan Suara PSI TSM, PPP Siap Gunakan Hak Angket

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunskan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat," kata dia dalam rapat paripurna pada Selasa ini.

Aus mengatakan berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan pemilu perlu direspons DPR secara proporsional. 

BACA JUGA: Mahfud: Jangan Masyarakat Disesatkan Kalau Hak Angket Itu Upaya Menggertak 

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," kata legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.

Setelah Aus, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menjadi politikus yang juga mengusulkan penggunaan hak angket.

Luluk mengaku telah menerima aspirasi rakyat yang intinya menginginkan DPR RI bisa mengajukan hak angket terhadap berbagai kejanggalan pada pemilu 2024.

Dia pun setuju DPR RI bisa menggunakan angket karena berbagai kejanggalan dalam pemilu 2024 bisa terungkap melalui hak milik legislator tersebut.

"Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya, sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu," ujar Luluk.

Selanjutnya, anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menjadi figur yang mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna pada Selasa ini.

Aria Bima mengatakan sudah sewajarnya DPR RI bergerak menyikapi berbagai kejanggalan selama pelaksanaan pemilu 2024.

Caranya, kata dia, DPR bisa mengoptimalkan fungsi dengan menggunakan hak angket atau interpelasi mengungkap berbagai kejanggalan selama kontestasi politik.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron dalam rapat paripurna pada Selasa ini mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap penggunaan hak angket menyikapi dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Sebab, dia beranggapan wacana penggunaan hak angket tidak jelas dan tak bisa mewujudkan hal tersebut melalui tudingan semata.

"Apa sesungguhnya, apa yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki, perjelas dahulu," ujar Herman dalam rapat paripurna, Selasa ini.

Dia mengatakan tuduhan pemilu terjadi kecurangan bisa mendegradasi pilihan rakyat yang sudah menyalurkan suara pada pemilu 2024.

"Kalau brutalnya, brutal di mana? Sebab, ini yamg harus didudukkan kembali supaya tidak ada informasi yang bias. Oleh karena utk masalah ini, ajukan saja, hak angket apa isinya, itu yamg nanti kita bahas bersama. Tidak perlu membangun wacana kecurangan dan sebagainya," kata Herman. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler