jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua Tim Hak Angket DPRD DKI, Muhammad Ongen Sangaji menyatakan, pihaknya sudah mendapat kesimpulan awal bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Tahun 2015 yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri adalah versi Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya, RAPBD yang diserahkan Pemprov DKI ke Kemendagri itu bukan dokumen hasil pembahasan bersama DPRD.
"Adanya indikasi dokumen RAPBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri adalah dokumen yang bukan disetujui bersama baik eksekutif maupun legislatif dan sangat jelas dokumen yang dikirim ke kemendagri bukan hasil pembahasan," kata Ongen dalam pertemuan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Daftar Saksi Kasus UPS Mencapai 130 Orang
Ongen menjelaskan, pimpinan tim hak angket mengambil kesimpulan bahwa tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda DKI, Saefullah sudah mengakui bahwa tahapan perencanaan dan pembahasan RAPBD Tahun 2015 tidak berjalan ideal. Selain itu, pembahasan RAPBD 2015 sudah melalui jadwal pembahasan Badan Musyarawah dan Tata Tertib Dewan.
Namun, Saefullah menyampaikan keberatan dengan kesimpulan bahwa RAPBD yang dikirimkan ke Kemendagri bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD. Ia berkeyakinan bahwa yang dikirimkan Pemprov DKI merupakan hasil dari sistem e-budgeting yang sudah mendapatkan aspirasi dari dewan.
BACA JUGA: Polda akan Garap 130 Saksi Kasus UPS
Menanggapi keberatan Saefullah, Ongen menjelaskan bahwa hal itu adalah kesimpulan awal. Menurut dia, apabila RAPBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri sesuai kesepakatan dalam Paripurna maka tidak perlu ada hak angket.
"Ini kesimpulan menurut pimpinan yang harus saya sampaikan dan ini harus jelas," tandas Ongen.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Upayakan Penerbitan Perda APBD 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Alasan Boy Sadikin Ingin Disingkirkan dari Ketua DPD PDIP DKI
Redaktur : Tim Redaksi