jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) ilegal.
Setelah sebelumnya menangkap lima KIA ilegal pada 11-12 November 2016 lalu, kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
BACA JUGA: FP2GSM: Novanto Telah Mengebiri Hak Kader Golkar
Sjarief Widjaja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjelaskan, penangkapan kesepuluh kapal itu ditangkap empat KP berbeda.
"Yakni KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009," kata Sjarief.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jangan Buat Kegentingan-Kegentingan Baru
Setelah itu kapal diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Kemudian pada 16 November 2016 sekitar pukul 08.14 WIB di perairan Natuna Kepulauan Riau, KP. Orca 02 telah memeriksa dan menahan tiga KIA dengan 26 orang berkewarganegaraan Vietnam.
BACA JUGA: Jokowi Disarankan Evaluasi Partai Pendukung, Begini Reaksi PAN
Kapal berbendera Vietnam yang ditangkap yaitu, BV 4667 TS, BV 0589 TS, dan BV 99688 TS.
"Setelah itu kapal tersebut dikawal ke Satker PSDKP Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga hari kemudian, KP Hiu 009 berhasil menangkap satu KIA berbendera Malaysia KM. SLFA 4654 di perairan Selat Malaka," terang dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Satu Permintaan Megawati pada Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi