jpnn.com - MATARAM - Nasib apes menimpa AS (inisial, Red). Bukan uang yang didapat, malah ia harus menghuni sel tahanan Polres Lombok Timur (Lotim). Pria asal Seganteng, Mataram ini, tertangkap atas dugaan tengah menjual narkoba di Terara, Lotim.
Kapolres Lotim AKBP Wingky Adhityo Kusumo mengatakan, pelaku ditangkap bersama dua orang lainnya, di sebuah kos-kosan di Terara, Kamis (10/11). ”Ditangkap tim gabungan, dari Satresnarkoba dan Polsek Terara,” kata Wingky, seperti dilansir Lombok Post (Jawa Group).
BACA JUGA: 74 Bonek Lepas, Dua Dibawa ke Tempat Ini
Wingky mengatakan, kos tersebut telah lama dipantau petugas. Polisi menduga, di tempat itu kerap digunakan untuk lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, AS pun merupakan terduga kurir narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Konon dia kurir delivery order (pesan antar) narkoba yang melayani kos-kosan di wilayah Lotim.
BACA JUGA: Gara-gara Motor, Jk Meninju dan Mendorong Doly, Anaknya juga...
Karena itu, ketika ditangkap, AS kepergok tengah mengantar narkoba jenis sabu kepada WH, 33 tahun dan MUK, 34 tahun.Ketika ditangkap polisi, AS mengaku baru saja menggunakan sabu bersama dua rekannya. ”Baru pakai juga mereka,” ungkap Wingky.
Wingky menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan polisi sekitar pukul 14.00 Wita. Merasa targetnya telah berada di dalam kamar, petugas langsung melakukan pendobrakan.
BACA JUGA: Sindikat Penipuan CPNS Raup Rp 8,7 Miliar
AS yang panik didatangi polisi, sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Dia mencoba membuang narkoba jenis sabu yang dibawa ke dalam saluran pembuangan air. Bukan itu saja, sabu tersebut juga disembunyikan di bawah karpet.
”Tapi sabu yang disembunyikan itu berhasil ditemukan petugas,” katanya.
Saat penggeladahan, petugas mendapati dua poket sabu yang disimpan dalam klip bening seberat 1,39 gram. Selain itu, ada pula uang sebanyak Rp 920 ribu, alat hisap sabu, serta tiga telepon genggam.
”Ketiganya sudah kita amankan di mapolsek,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Nyuri Udah Tepergok Duluan, Bonyok Pula
Redaktur : Tim Redaksi