RASAIN! Ini Tuntutan untuk Istri Freddy Budiman

Kamis, 05 November 2015 – 05:54 WIB

jpnn.com - PALU - Henny Christoffel, istri gembong narkoba Freddy Budiman, pidana penjara seumur hidup. Berkas tuntutan terdakwa kasus narkotika itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Rahmat Idrak pada sidang di Pengadilan Negeri Palu.

JPU dalam persidangan pekan lalu itu menguraikan, terdakwa Henny Christoffel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu

Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang buktinya terdiri dari tiga buah HP, satu buah plastik klip berisi  kristal sabu-sabu seberat 100 gram, satu buah plastik klip berisi kristal putih sabu-sabu seberat 50 gram, satu buah telepon rumah, satu potong kain warna biru, satu potong kain motif kembang.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa residivis. Kemudian terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Terdakwa juga ada hubungan dengan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

BACA JUGA: Tas Dibetot Jambret, Karyawati Hotel Terjengkang di Tanah Abang

Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak terbelit-belit saat diperiksa di persidangan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Henny Christoffel menangis lalu mengambil jilbabnya untuk membasuh air mata di pipinya. Mejelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga, memberi waktu kepada terdakwa hingga 12 November mendatang untuk mengajukan pledoi atas tuntutan JPU.

BACA JUGA: Hati-hati Lewati Kawasan Ini, Ponsel Wartawati Disambar Jambret

JPU Kejari Palu juga membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya, Adriano, yang menerima barang berupa paket sabu yang dikirim dari Jakarta  kepada terdakwa Henny Kristoffel. Adriano dituntut pidana 5 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (cam/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Ribu Materai Palsu Dicetak di Senen, Negara Rugi Rp 3 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler