jpnn.com - PEKANBARU - ZN (30) pelaku pencurian dengan pemberatan alias bongkar rumah ini beraksi pada pagi hari, Rabu (2/9) sekira pukul 10.00 WIB, akhirnya ditangkap polisi.
Begini ceritanya. ZN tanpa permisi ke rumah IKe warga Jalan Utama nomor 3 Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
BACA JUGA: Inilah Wajah-wajah Peracun Sapi, Bonyoookk
Usai berhasil membawa laptop, satu jam tangan rolex, dia keluar dari rumah korban melalui jendala. Korban melihat pelaku dan sudah mengenal pelaku. Pasalnya, pelaku tidak lain merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman mengatakan pelaku masuk kerumah korban dengan cara membongkar terali besi jendala korban dengan linggis.
BACA JUGA: Nyuri Piring, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi (nih wujud Piringnya)
''Saat pelaku kabur, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat, baru melaporkan ke pihak kepolisian,'' terangnya, kemarin.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian perkara. Dengan bantuan korban serta warga sekitar pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan yang sama. Warga yang ikut saat penangkapan sempat kesal terhadap pria penggangguran tersebut. Beruntung dapat diredam pihak kepolisian sehingga tidak terjadi pemukulan.
BACA JUGA: Dasar Gadungan, Pakai Seragam Polisi Ajak Cewek ke Kebun Kopi, Hendak Dilucuti
''Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kami menduga pelaku sudah melakukan aksi ini berulang kali,'' terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ''Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tenayan Raya, untuk pengembangan lebih lanjut,'' tutupnya. (hsb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tiga Kali Dicabuli di Gudang Sekolah, Siswi SMK Kok Baru Lapor
Redaktur : Tim Redaksi