jpnn.com - KOLAKA - Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kolaka semakin marak. Kali ini korbannya adalah siswi salah satu SMK di Kolaka, berinisal N, 16. Ia mengaku telah dicabuli oleh MT, 24, yang berprofesi sebagai teknisi di sekolahnya.
Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai mengungkapkan kronologi itu terjadi pada 11 Agustus lalu sekitar pukul 09.30.
BACA JUGA: Penjahat Cilik Beraksi Setiap Malam Jumat Saat Korbannya Berhubungan Badan
Saat itu korban hendak keluar dari gudang sekolah usai mengisi baterai handphonenya. Pelaku tiba-tiba datang dan menarik tangan korban untuk masuk kembali ke dalam gudang yang saat itu dalam keadaan sepi.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban duduk di kursi lalu ia mencium dan memeluknya. Tak puas sampai disitu, pelaku menurunkan korban ke lantai dan memaksa N melakukan hubungan badan.
BACA JUGA: Kompak Banget, Dua Sahabat Ini Janjian Mencuri di Facebook
Liwang menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku sudah tiga kali mencabuli korban sejak Juli lalu.
Namun belum diketahui persis mengapa korban baru melaporkannya di Polsek Wundulako pada Rabu (2/9) lalu.
BACA JUGA: Tega Benar... Pacar Sendiri Digarap Berjamaah di Sawah
"Atas perbuatannya yang melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun," tandasnya. (p16/b)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjahat Bernyali Tinggi, Berani Duel dengan Kapolsek
Redaktur : Tim Redaksi