jpnn.com - DENPASAR - Margareith CH Magawe, 50, tersangka otak pembunuhan anak angkatnya, ANG, 8, dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan.
BACA JUGA: Laskar Aswaja Bakal Kawal AHWA demi Rais Aam Syuriah Panutan Nahdliyin
"Benar, dia (Margareith, Red) kita sah tetapkan sebagai tersangka pembunuhan," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu malam (28/6).
Soal motif, saat ini pihaknya masih mendalami. Kata Ronny, polisi mempunyai bukti kuat keterlibatan Margareith dalam pembunuhan tersebut. Di antaranya bercak darah yang ditemukan di dalam kamarnya sendiri dan keterangan saksi.
BACA JUGA: Rini Soemarno Dipanggil DPR terkait US$50 Miliar
"Selain itu, hasil analisis laboratorium forensik. Juga petunjuk di tempat kejadian perkara. Karena itulah keterlibatan Margareith dalam pembunuhan ANG sangat kua. Hingga kini penyidik masih terus mendalami apa motif Margareith membunuh sang anak angkat," terangnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan, bahwa beberapa bukti yang menjadikan Margareith sebagai tersangka adalah, keterangan Agusttinus Tae (tersangka lain, Red), hasil otopsi dokter forensik, olah TKP serta kesesuaian keterangan saksi yang mengarah kepada tersangka Margareith sebagai pelaku.
Atas dasar itu, Margareith ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ANG. Tidak itu saja. Penyidik juga memasang pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Margareith.
BACA JUGA: Yakin Pernikahan Sejenis Tak Akan Ada di Indonesia?
Sebelumnya, Margareith sudah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Sedangkan Agustinus Tae dikenakan pasal 340 jo 56 dan 338 jo 55 KUHP karena ikut membantu dalam kasus pembunuhan ANG.
"Yang mendukung M (Margareith) sebagai tersangka adalah scientific investigation," kata Hery. (dre/ken/zul/yes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Margareith jadi Tersangka, Siti Kebanjiran Ucapan Selamat
Redaktur : Tim Redaksi