Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menyatakan, bantuan raskin itu ditolak karena peruntukan karungnya tidak sesuai dengan juklak yang dikeluarkan oleh Kemenko Kesra, dimana dalam juklak setiap RTS menerima 15 kilogram dalam satu karung
BACA JUGA: Pelecehan di Busway Akibat Penumpang Berlebih
Sementara Bulog mengirimkan setiap kemasan dalam jumlah 50 kilogramArief menyatakan dalam SK yang dikeluarkan Kemenko Kesra yang didukung SK Gubernur Banten serta SK Wali Kota Tangerang, dijelaskan secara gamblang jumlah takaran yang harus diterima RTS yaitu sebesar 15 kilogram
BACA JUGA: GKI akan Layangkan Somasi terhadap Pemkot Bogor
Sebelum ada keputusan dari Kemenko Kesra, tentu Pemkot Tangerang tidak akan berani menyalurkan raskin tersebut kepada masyarakat karena bisa menyalahi aturanSementara Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial yang juga Sekretaris penyaluran Raskin Kota Tangerang, Agus R Wahyudin menyatakan Kota Tangerang menerima beras raskin tersebut sebanyak 28.546 RTS dari 104 kelurahan dan 13 kecamatan
BACA JUGA: Minimarket Ilegal Batal Diumumkan
Untuk 1 RTS warga menerima 15 kilogram"Jadi selama satu bulan itu Pemkot Tangerang menerima 428.190 ton per bulan (15 x 28.546)," ucap Agus.Terkait dengan penolakan yang dilakukan tiba bulan belakangan ini, dikatakan Agus Pemkot tidak memiliki anggaran untuk membeli karung guna mengemas kembali Raskin yang dikirim bulog sebanyak 50 kilogram ke 15 kilogramSelain itu Pemkot tidak ingin terjerat sangsi karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut(gin/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Janji Naikkan Anggaran PDS HB Jassin
Redaktur : Tim Redaksi