jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9).
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Nawawi Ponolango menyatakan Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Ingin Hadiri Sertijab, Dada Tunggu Izin KPK
Yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Karenanya, Majelis Hakim membebaskan Ratna dari dakwaan primer.
BACA JUGA: Diusulkan Tes CPNS Melalui Lembaga Independen
Namun, lanjut Majelis, Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa dokter Ratna Dewi Umar M. Kes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Nawawi membacakan vonis untuk Ratna pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9).
BACA JUGA: Angelina Sondakh Jadi Saksi Kasus PON Riau
"Menjatuhkan oleh karenanya terdakwa dokter Ratna Dewi Umar M. Kes pidana penjara lima tahun," kata Nawawi.
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta kepada Ratna. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan pidana Ratna dipotong masa tahanan yang dijalaninya. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Nawawi.
Hal yang memberatkan Ratna adalah perbuatannya kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu juga memberikan citra negatif terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa juga lebih dari 32 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan ini Ratna Dewi menyatakan akan berkonsultasi dengan Panasehat Hukum-nya. "Saya akan konsultasikan dengan penasehat hukum," kata Ratna. "Bisa diartikan dengan pikir-pikir," timpal Hakim Nawawi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Robert Tantular Digarap KPK Lagi
Redaktur : Tim Redaksi