Ratna Dewi: Siti Fadilah Harus jadi Tersangka

Merasa Dikorbankan dalam Kasus Flu Burung

Senin, 02 September 2013 – 13:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar merasa dikorbankan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable.

Usai divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9), Ratna enggan banyak komentar. "Nanti saja melalui lawyer saya. Jangan saya (yang berkomentar)," kata Ratna Dewi menjawab wartawan usai persidangan.

BACA JUGA: Ratna Dewi Divonis Lima Tahun Penjara

Namun, menurut Ratna jelas dirinya dikorbankan. Saat dicecar siapa yang mengorbankannya, Ratna dengan lantang menyebut bekas atasannya. "Siti Fadillah Supari," kata Ratna.

Dia juga menegaskan, Siti Fadillah harus menjadi tersangka. "Harus," tegas Ratna lagi.

BACA JUGA: Ingin Hadiri Sertijab, Dada Tunggu Izin KPK

Saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya, Siti Fadillah telah membantah keterangan Ratna Dewi.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ratna terbukti berkerjasama erat dengan Siti Fadillah Supari dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan  untuk melengkapi rumah sakit rujukan dan APBNP 2007 dan pengadaan reagen dan consumable tahun 2007.

BACA JUGA: Diusulkan Tes CPNS Melalui Lembaga Independen

Menkes Siti Fadilah disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.

Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, dan pengadaan kedua penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp10,22 miliar.

Ketiga yaitu pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp27,92 miliar dan keempat pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp12,33 miliar. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angelina Sondakh Jadi Saksi Kasus PON Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler