Ratna Sarumpaet: Apa Saya Harus Sekarat Dulu?

Rabu, 06 Maret 2019 – 22:26 WIB
Ratna Sarumpaet menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus ujaran bohong Ratna Sarumpaet dalam eksepsinya.

Atas adanya penolakan itu, Ratna mengaku kecewa. Apalagi, kata Ratna, dirinya sudah tua dan tak pantas mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet: Ini Simbol Gue Juga

“Saya merasa perlu (jadi tahanan kota), kan saya sudah berumur,” kata Ratna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sesalkan Sebutan Mak Lampir

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Disebut Korban Politik, Atiqah Hasiholan Bilang Begini

Ratna pun mengaku sempat sakit karena harus membiasakan diri hidup di dalam rumah tahanan. “Dua bulan pertama saya sakit,” imbuh Ratna.

Aktivis sosial ini pun bingung dengan keputusan majelis hakim itu. “Apa saya harus dalam kedaan sakit parah (sekarat) baru ditangguhkan? Penahanan itu kan dilakukan apabila saya menghilangkan barang bukti dan kabur. Semua (barang bukti) dipegang polisi, mau kabur ke mana?" ujar Ratna.

BACA JUGA: Atiqah Hasiholan Pasrah Penangguhan Penahanan Ibunya Ditolak

Dengan adanya penolakan itu, Ratna hanya bisa pasrah dan berharap selalu diberikan kesehatan. “Semoga Tuhan memberikan kesehatan,” sambung Ratna.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sesalkan Sebutan Mak Lampir


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler