jpnn.com - Ratna Sarumpaet sudah tidak bisa mengklaim dirinya korban kriminalisasi oleh kepentingan politik tertentu. Pasalnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu sudah mengakui bersalah.
“Saya dari konteks sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah,” kata pakar hukum pidana, Jamin Ginting kepada wartawan, Senin (11/3).
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet: Apa Saya Harus Sekarat Dulu?
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Disebut Korban Politik, Atiqah Hasiholan Bilang Begini
Menurut dia, apabila proses penyidikan maupun penangkapan Ratna memang dianggap menyalahi aturan ketentuan atau bermotif politis, ada langkah hukum yang bisa ditempuh untuk membela diri. Yakni praperadilan.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet: Ini Simbol Gue Juga
Tetapi, lanjut Jamin, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah.
“Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti di situ baru dibuka, tapi sekarang kan ketutup tuh tidak mungkin bisa lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Disebut Korban Politik, Atiqah Hasiholan Bilang Begini
Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah pernyataan Ratna memang menyebabkan keonaran atau tidak.
“Nah, keonaran itu harus ada standarisasi dan ahli yang menerangkan. Karena poinnya informasi itu mengakibatkan adanya keonaran, nanti bisa dibuktikan,” jelas dia.
Kemudian, Ginting beranggapan eksepsi yang menyangkut pokok perkara Ratna itu paling gampang dikesampingkan oleh majelis hakim. Karena, dasar eksepsi itu cuma adanya kekeliruan mengenai lokasi terjadinya perkara dan sebagainya. Sehingga, bukan menyangkut pembuktian.
“Kalau pembuktian kan saksinya belum diperiksa, jadi tidak bisa juga masuk ranah pembuktian. Nanti ada saksi fakta, ahli. Nah, itu aja yang bisa menilai apakah memang apa yang didakwa itu bisa dibuktikan oleh JPU yang memberikan keyakinan bagi hakim untuk menyatakan dia bersalah atau tidak,” tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atiqah Hasiholan Pasrah Penangguhan Penahanan Ibunya Ditolak
Redaktur & Reporter : Adil