jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin memberikan penjelasan soal dugaan penipuan Rp 50 juta yang dialami kliennya.
Menurut Insank, uang yang kliennya serahkan ke DS dan RM (pelaku penipuan) tak ada kaitan dengan uang sebesar Rp 23 triliun yang dijanjikan pelaku terhadap para korban.
BACA JUGA: Mengaku Intel BIN, Tipu Ratna Sarumpaet demi Uang Raja
Uang itu, kata Insank, diserahkan Ratna untuk dipinjam pelaku.
"Itu memang dipinjamkan oleh Ibu Ratna kepada saudara DS, tapi belum ada perjanjian apa pun terkait pinjaman itu," kata dia, Rabu (14/11).
BACA JUGA: Atiqah Hasiholan Beber Penyakit Ratna Sarumpaet, Ternyata...
Namun, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh soal dugaan penipuan itu. Pihaknya kini lebih fokus terhadap kasus dugaan penyebaran kabar hoaks yang menjerat Ratna.
"Yang mengatakan ibu RS sebagai korban penipuan itu kan pihak kepolisian, kami harus menelaah dulu, tapi kami bukan tidak mampu menelaah ini secara langsung,” tutur dia.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tolak Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Sebelumnya, pada kasus penipuan itu, Ratna disebut polisi tergiur dengan tawaran pelaku yang bisa mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank.
Ratna pun diminta kedua pelaku yakni DS dan RM menyetor uang senilai Rp 50 juta agar uang Rp 23 triliun milik raja-raja bisa cair.
Setidaknya, ada empat orang yang diciduk dalam kasus ini. Mereka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Terhadap Berkas Ratna
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan