Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut

Selasa, 31 Desember 2024 – 05:42 WIB
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar JPU Kejati Sumut Erning Kosasih, di Pengadilan Negeri Medan, Senin petang.

BACA JUGA: Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad

Selain itu, lanjut dia, terdakwa Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya.

BACA JUGA: Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

JPU Erning dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10).

Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun pribadinya di TikTok.

BACA JUGA: Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.

Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.

"Atas unggahan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur dia.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, agenda eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya," kata Hakim Achmad. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Pak Polisi?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler