jpnn.com, JAKARTA - Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD yang digusur kubu Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, pernah ditawari jabatan Wakil Ketua MPR untuk menggantikan posisi OSO.
Baik sebelum maupun pascakisruh kepemimpinan di tubuh DPD.
BACA JUGA: Ratu Hemas Tuding Sekjen DPD Ikut Berpolitik
"Sebelum kasus ini saya sudah ditawari untuk menggantikan posisi OSO sebagai Wakil Ketua MPR. Demikian juga saat kasus ini terjadi, saya juga kembali ditawari hal yang sama (sebagai bargaining, red) rekonsiliasi," ujar Ratu Hemas pada diskusi yang digelar di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5).
Namun permaisuri Sri Sultan Hamengkubuwono X ini menolak tawaran tersebut. Menurutnya, mengembalikan marwah DPD sebagai lembaga perwakilan rakyat jauh lebih penting dari hanya sekadar jabatan.
BACA JUGA: Wakil Ketua MA Dilaporkan, Aliansi Advokat Siap Sokong Data ke KY
Ratu Hemas dan sejumlah anggota DPD lainnya kemudian membawa kisruh pimpinan DPD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena menilai langkah Wakil Ketua Mahmakamh Agung (MA) M Syarifuddin mengambil sumpah OSO, Nono Sampono dan Damayanti Lubis pada Selasa (4/4) lalu cacat hukum.
"Kan waktu itu, pemilihan dan pelantikannya (OSO dan kawan-kawan,red) juga tidak memenuhi kuorum," ucap Hemas.
BACA JUGA: Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN
Dalam kesempatan kali ini, Ratu Hemas juga membantah ada kesepakatan politik saat penyusunan aturan masa jabatan pimpinan DPD ditetapkan 2,5 tahun, sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung, hingga masa jabatan kembali lima tahun.
Ratu Hemas membantah, apalagi disebut-sebut ada kesepakatan OSO dan kawan-kawan akan menggantikan Irman Gusman, Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
"Tidak benar ada negosiasi sejak awal, waktu itu kami dipaksakan untuk menandatangani (masa pimpinan DPD,red) 2,5 tahun. Saya bersama Pak Irman, Pak Farouk," pungkas Ratu Hemas.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Sorong Pintu Gerbang Tanah Papua
Redaktur & Reporter : Ken Girsang