jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dituding ikut berpolitik dalam konflik kepemimpinan di lembaga tersebut. Menurut Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, indikasi itu berdasarkan beberapa fakta. Antara lain, Ratu Hemas telah diminta mengembalikan mobil dinas pimpinan DPD.
Selain itu, pihak setjen juga diduga membuat kebijakan bagi anggota DPD yang tidak menandatangani hasil paripurna pengesahan pimpinan DPD versi Oesman Sapta Odang, tidak memperoleh dana reses.
BACA JUGA: Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN
"Sekjen DPD ikut berpolitik, harusnya dia hanya memfasilitasi. Misalnya, yang tidak menandatangani hasil paripurna tidak mendapat dana reses. Ini sudah dilakukan, pihak setjen telah mengedarkan (surat,red) ke seluruh anggota," ujar Ratu Hemas pada diskusi yang digelar di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5).
Menghadapi kondisi yang ada, Hemas mengatakan pihaknya tidak patah semangat. Setidaknya 46 anggota DPD yang berpihak padanya tetap melakukan reses, meski tanpa dana reses.
BACA JUGA: Kubu Hemas dan Farouk Ingatkan MA Hormati Gugatan di PTUN
Selain itu, Hemas mengaku pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait langkah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin yang mengambil sumpah pimpinan baru DPD. Gugatan dilayangkan karena pengambilan sumpah Oso, Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD yang baru pada Selasa (4/4) lalu dinilai cacat hukum.
"Ada banyak kejanggalan, misalnya saat pengambilan sumpah oleh Wakil Ketua MA, itu tata tertibnya cacat hukum. Itu dibentuk hanya dalam waktu dua jam, sedangkan kami kalau mau menyusun tata tertib itu bisa sampai tiga bulan," ucapnya.
BACA JUGA: GKR Hemas dan Farouk Persoalkan Pimpinan Baru DPD Lewat PTUN
Ratu Hemas menegaskan, langkah menggugat ke PTUN demi mengembalikan marwah MA. Karena di satu sisi membatalkan aturan yang menetapkan kepemimpinan DPD dua tahun enam bulan, namun di sisi lain justru melantik pimpinan MA saat masa jabatan pimpinan yang ada belum berakhir.
"Harapan kami DPD bisa kembali sesuai muruah dan MA mencabut pelantikan beberapa waktu lalu," pungkas Ratu Hemas. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Senator Melapor ke KASN agar Sekjen DPD Dicopot
Redaktur & Reporter : Ken Girsang