jpnn.com, BANGKALAN - Menjelang masa tenang kampanye 24 Juni 2018, Panwaskab dan KPU Bangkalan beserta Satpol PP Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban sejumlah APK dan BK liar
Alat peraga liar itu dipasang oleh paslon bupati dan wakil bupati Bangkalan, maupun paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim di beberapa titik di Bangkalan.
BACA JUGA: Bawaslu Terima Sembilan Laporan di Jatim
"Ada puluhan baliho maupun ratusan poster di 17 titik di 18 kecamatan yang ada di Bangkalan, yang diturunkan karena tidak sesuai dengan aturan PKPU RI no 4 tahun 2017," ujar Faisal Rahman Divisi SDM dan Parmas KPU Bangkalan.
Sementara itu, Mustain, Ketua Panwaskab Bangkalan mengatakan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh semua pasangan calon.
BACA JUGA: Malam Ini, Semua Alat Peraga Kampanye Diturunkan Panwaslu
Baik itu tiga paslon bupati dan wakil bupati Bangkalan maupun dua paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
"Penertiban dan pembersihan APK dan BK akan terus dilakukan oleh Panwaskab dan KPU Bangkalan paling lambat sampai tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dimulai yaitu pada 27 Juni 2018," tuturnya.(end/jpnn)
BACA JUGA: Kasus PSI Dihentikan Karena Bawaslu Tebang Pilih?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Redaktur & Reporter : Natalia