jpnn.com, CIANJUR - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat bersama tim gabungan menyita sekitar 150 benda terlarang berada di dalam kamar tahanan.
Benda terlarang itu ditemukan saat razia yang dilakukan mendadak, termasuk melakukan tes urine terhadap 35 orang warga binaan Lapas Ciianjur.
BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas IIB Cianjur, Muarif di Cianjur mengatakan hasil tes urine dari puluhan warga binaan itu, tiga tahanan positif benzo diduga karena mengkonsumsi obat generik dari Klinik Lapas Cianjur
"Sambil merazia kamar tahanan, petugas gabungan Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, dan BNNK Cianjur, melakukan tes urine terhadap 35 tahanan, dua di antaranya tahanan perempuan, dengan hasil 32 tahanan negatif narkoba dan tiga lainnya positif benzo," katanya, Sabtu (6/4).
BACA JUGA: Korlantas Polri Ingatkan Pemudik Jangan Lakukan Ini saat Rest Area Penuh, Bahaya
Dia menjelaskan, saat razia yang digelar mendadak itu, petugas mengeluarkan satu persatu tahanan dari sel.
Mereka kemudian langsung dilakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak ada tahanan yang berada dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Bobby Nasution Menantu Jokowi Hadiri Acara Golkar di Jakarta, Sudah Jadi Kader?
Setelah memeriksa fisik, dilanjutkan dengan membongkar barang milik tahanan yang ada dalam kamar tahanan secara manual maupun menggunakan metal detektor.
Tiap sudut tidak luput dari pemeriksaan termasuk bagian dalam toilet yang ada di pojok kamar.
"Hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas gabungan, terkumpul ratusan benda terlarang seperti senjata tajam jenis gunting, pisau cutter dan pisau dapur, juga benda-benda yang berpotensi menjadi sajam (senjata tajam) seperti sendok besi, pisau cukur, gunting kuku, obeng, mata gerinda, dan sikat gigi," tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan power-bank, puluhan korek api, benda pecah belah seperti kaca dan piring, gelas, juga aksesoris yang terbuat dari besi seperti kalung yang seluruhnya disita untuk dimusnahkan termasuk kartu gaple, kompor meja, tambang plastik, dan belasan botol parfum.
Tahanan pemilik barang terlarang dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dikenakan di sanksi sesuai kadarnya.
"Pelanggaran ringan diberikan peringatan, tingkat pelanggaran sedang diberikan sanksi disiplin, dan tingkat pelanggaran berat sanksinya tidak diberi remisi selama setahun," katanya.
Barang hasil razia dapat masuk ke dalam kamar tahanan diduga saat menerima penitipan kunjungan dari keluarganya dan juga saat kegiatan asimilasi yang dilaksanakan di luar Lapas Cianjur beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi evaluasi untuk dilakukan penggeledahan lebih ketat lagi pada tahanan lapas, sedangkan kegiatan ini dalam rangka peringatan hari Bakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun, razia mendadak ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DK PWI Pusat Klarifikasi Dugaan Oknum Pengurus Menyalahgunakan Dana Hibah BUMN Untuk UKW
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam