Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata

Senin, 15 Agustus 2022 – 19:27 WIB
Ratusan boto miras ilegal disita Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita tatusan botol minuman keras alias miras ilegal pada Jumat (29/7).

Pemilik miras ilegal itu ternyata Hadiwijoyo alias Awei (37), pedagang mebel, warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Perdagangan Ilegal Alat Kesehatan, 1 Pelaku Ditangkap

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany menyebut kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, di mana Awei menjual miras tanpa izin melalui online," kata Kombes Barly, Senin (15/8).

BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat Paksa Kasir Alfamart Minta Maaf, Ini Analisis Reza Indragiri

Berkat informasi masyarakat tersebut, anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke lokasi pada Jumat (29/7), sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi itu merupakan toko mebel di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang.

BACA JUGA: Kejadian di Magelang Bikin Ferdy Sambo Emosi, Irjen Dedi: Timsus Bergerak

Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan toko itu milik pelaku yang menjual berbagai jenis miras ilegal.

"Pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B, dan C tanpa izin lewat online," tuturnya.

Dari lokasi itu, polisi menyita 17 botol miras golongan A, 641 botol golongan B, dan 191 botol golongan C.

Atas perbuatannya, Awei dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Barly. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler