Ratusan Buruh Geruduk Perusahaan, Protes PHK Sepihak

Jumat, 18 September 2015 – 07:25 WIB
Buruh. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - CILEGON - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) menggeruduk PT Bumimulya Indah Lestari (BIL). Mereka tak terima atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Pantauan Banten Pos (Jawa Pos Group),  aksi sebelumnya berlangsung anarkis. Namun kemudian segera dapat diredam setelah manajemen perusahaan membuka ruang mediasi kepada perwakilan buruh.

BACA JUGA: Hari Ini Empat Perempuan Mesum Dicambuk

Sempat terjadi ketegangan antara awak media dengan salah satu anggota TNI yang turut menjaga PT BIL. Ia melarang wartawan masuk saat mediasi sedang dilakukan.

"Nanti juga ada mediasi mas, sabar mas jangan masuk dulu. Semuanya nanti akan di jelaskan," tegasnya.

BACA JUGA: Kisah Suami yang Gemar Selingkuh dengan Para Sosialita Sahabat Istri Sendiri

Salah satu buruh PT BIL, Maftuha mengatakan, ia bersama rekan rekannya menerima surat PHK pada 25 Agustus. Namun di surat tersebut tidak pernah disebutkan alasannya.

"Kalau begini mah bukan cara pemecatan yang baik, saya tidak terima atas perlakukan dari perusahaan yang memperlakukan kita dengan teman lainnya secara semena mena, dan di pecat tanpa alasan yang jelas," ungkap Maftuha kepada BANPOS di sela-sela aksi, Kamis(17/9).

BACA JUGA: Duh...Sedihnya Petani Karet

Maftuha mengaku tujuannya turut melakukan aksi tersebut yakni ingin meminta kejelasan alasan pemberhentiannya. Sebab ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan apapun yang membuatnya layak diberhentikan dari pekerjaannya.

Ketua DPD FSP KEP Cabang Cilegon, Rudi Sahrudi mengatakan, bahwa sekarang adalah mediasi yang sudah ketiga kalinya, tapi tidak ada perkembangan dan kejelasan untuk 15 karyawan tetap yang di PHK pada 25 Agustus lalu itu.

"Pertemuan ini sudah tiga kali dan perusahaan belum memberikan keterangan yang jelas. Masih dengan alasan perusahaan melakukan PHK 15 karyawan karena efisiensi. Kalau karena efesiensi seharusnya ada kompensesi yang diterima 15 karyawan ini, dan PHK pun berjalan dengan prosedur," ungkap Rudi usai mediasi.

Dijelaskan Rudi, aturan PHK tidak bisa sewenang wenang, namun banyak proses yang harus ditempuh. Selain itu, 15 buruh tersebut merupakan karyawan tetap dan sudah bekerja 10 hingga 20 tahun di PT BIL.  

"Seharusnya banyak tahapan yang dilakukan, dan perlakuan perusahaan ini saya anggap sangat ekstrim. Pada surat PHK keluar pada tanggal 25 agustus 15 karyawan sudah tidak boleh masuk kerja lagi dengan tidak membawa apapun. Bahkan ini pun tidak melalui pembicaraan dengan serikat pekerja, aturan dibicarakan dahulu ke serikat perkerja. Perusahaan harus mengikuti aturan dong, jangan asal ngebuang begitu saja," tegasnya.

Ia pun meminta dua tuntutan yang termasuk dalam solusi. Pertama 15 karyawan tersebut apabila di PHK harus ada kompensensinya, dan Kedua kepada 15 karyawan itu diberikan tunjungan dengan semasa kerja mereka. "Sesuai dengan peraturan dong, jangan seenaknya saja," terangnya.

Asisten Manenger PT BIL, Arya Wisnu mengelak jika PHK dilakukan tanpa prosedur. Surat pemberhentian yang diberikan pada 25 Agustus 2015 lalu bukan pemecatan sekaligus.

"Bukan pemecatan, dan tidak diberhentikan sekaligus. Bahkan hak mereka (Gaji) tetap terus kita bayarkan, karena kita tetap sesuai dengan aturan. Kita pun tetap mengikuti peraturan yang ada," terang Arya saat konferensi pers.

Kondisi ekonomi global yang tidak menentu saat ini, sambungnya, menjadi alasan PHK kepada 15 karyawannya. "Kemungkinan juga akan ada PHK lagi, dan hari ini memang belum ada penyelesaianya baru sampai mencari jalan keluar saja," jelasnya.(CR02/ZAL/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Tanah, Aming Diperiksa Satu Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler