Ratusan CJH Belum Lunasi BPIH

Rabu, 09 Juli 2014 – 05:30 WIB

jpnn.com - JAMBI- Terhitung hingga 7 Juli lalu, 118 orang calon jemaah haji belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, kuota haji tahun ini sebanyak 2.091 orang. Yang belum lunas terancam tak bisa berangkat haji tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto melalui Kabid Haji Kemenag Provinsi Herman menjelaskan, sampai kemarin (8/7) sore, sudah ada 1.930 orang yang melunasi BPIH.

BACA JUGA: PNS Terima Rapel Kenaikkan Gaji Januari-Juni 2014

Sementara itu, batas akhir pelunasan BPIH sudah di penghujung. Ada waktu dua hari hingga tanggal 10 Juli untuk calon jamaah haji melakukan pelunasan BPIH itu. Namun akan ada perpanjangan pelunasan tahap kedua tanggal 14 sampai 17 Juli bagi yang belum melunasi.

Pelunasan BPIH embarkasi Batam senilai USD 3.043,09, sementara embarkasi Padang USD 3.016,90. Dijelaskan, jika ternyata sampai tahap kedua CJH yang harusnya berangkat tahun ini dan harus melunasi BPIH namun ternyata tak melunasinya, maka akan keberangkatannya ditunda.

BACA JUGA: Penyuluh Pertanian Dapat Motor Baru

Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 9 Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan tiga bank nasional ditetapkan sebagai Bank Transito.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin menyetor biaya perjalanan haji, harus menyetorkan biaya tersebut ke Bank yang mendapat izin menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA: Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun

Sembilan BPS-BPIH itu adalah Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Muammalat Indonesia, Bank Mega Syariah dan Bank Panin Syariah. Berikutnya, Bank Permata Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Tabungan Negara.

Menurut Mahbub Daryanto, penetapan sembilan BPS itu berdasarkan surat edaran dari kementerian agama RI. Sembilan bank itu ditetapkan sebagai BPS-BPIH per 1 Januari yang lalu hingga lima tahun mendatang. “Perubahan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kementerian,” ungkapnya.

Dijelaskan, bank transito ini tentunya mempermudah masyarakat yang ada di daerah. Karena ketiga Bank ini diperbolehkan menerima setoran jika sembilan BPS-BPIH yang ditetapkan tidak ada di daerah tersebut.

“Ini kan untuk mempermudah masyarakat, karena belum tentu BPS itu memiliki cabang di daerah. Makanya Bank BRI, Mandiri dan BNI ditunjuk sebagai Bank Transito karena ketiga Bank ini ada di daerah,” lanjutnya.(mui/nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Gerobak Sate, Sopir Avanza Terancam 6 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler