Ratusan Guru Honorer Lulus PG di NTB Menuntut Kejelasan Status PPPK

Rabu, 07 Desember 2022 – 07:01 WIB
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum PPPK Prioritas (P1) saat berada di Gedung DPRD NTB di Kota Mataram, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Nur Imansyah

jpnn.com - MATARAM -- Sebanyak 507 guru honorer yang lulus passing grade di Nusa Tenggara Barat menuntut kejelasan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para guru honorer itu berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Menurut Ketua Forum PPPK Prioritas (P1) I Putu Danny S Pradhana, hingga saat ini dirinya bersama ratusan guru honorer lain yang berasal dari sekolah SMA/SMK sederajat di 10 kabupaten/ kota di NTB belum jelas statusnya meski sudah dinyatakan lulus passing grade dalam proses penerimaan guru PPPK.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Pesimistis Pengangkatan PPPK Tuntas pada 2023, Alasannya Masuk Akal

"Kami menyuarakan ini karena hingga saat ini status kami belum jelas sebagai PPPK. Padahal kami sudah mengikuti seleksi passing grade ini sejak tahun 2021," ujarnya saat berada di Gedung DPRD NTB di Mataram, Selasa (6/12).

Dia menjelaskan dari 3.930 formasi guru yang dibutuhkan, sebanyak 1.373 dinyatakan lulus passing grade. Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya, ternyata hanya 866 guru yang mendapat penempatan dan surat keputusan (SK) dari pemerintah. Sisanya sebanyak 507 orang sampai sekarang belum juga jelas mendapatkan SK dan penempatan dari pemerintah.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Merestui Penyelesaian PPPK Guru, Bagaimana Nasib Honorer Teknis Administrasi?

Putu mengaku sangat menyesalkan sikap Kemendikbudristek bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta BKD NTB yang justru membuka formasi baru guru PPPK untuk Prioritas (P2) dan P3 di saat status mereka belum jelas.

"Kami yang 507 guru ini belum jelas diakomodasi dalam PPPK, kenapa Kemendikbudristek, Dikbud dan BKD NTB justru membuka formasi baru," ucapnya.

BACA JUGA: Muda Mahendrawan: PNS dan PPPK Harus Bekerja Konkret, Bukan di Awang-awang

Menurut dia, pihaknya sebetulnya pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi V DPRD NTB. 

"Makanya hari ini sebetulnya kami datang ke DPRD untuk bertemu kembali, tetapi tertunda karena Ketua Komisi V sedang berada di Jakarta, tetapi rencananya dijadwalkan lagi hari Rabu (7/12) besok," katanya.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan sampai mereka digantung statusnya. Sementara usia mereka sudah di atas 40 tahun. 

Rata rata mereka sudah mengabdi sebagai guru ada yang 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. 

Yang membuat mereka sedih, guru lain yang hanya berstatus P2, P3 dan P4 (pelamar umum) berpeluang diangkat hanya melalui observasi.

"Umur kami sudah di atas 40 tahun, dan kami sudah mengabdi 8-20 tahun. Air mata kami sudah kering, hati kami nyesak melihat P2, P3 bahkan P4 yang hanya melalui observasi akan mendapatkan formasi. Terus bagaimana dengan kami yang sudah lulus passing grade tahun 2021," tanya Guru SMA swasta di Lombok Barat, Salbiah.

Menurutnya, NTB salah satu daerah yang formasinya lebih besar dari jumlah yang lulus pasing grade sehingga tidak ada alasan pemda tidak mengangkat mereka.

Masalah kedua yang mereka hadapi saat ini, yaitu masih terkendala masuk di akun SSCASN yang sudah mereka punyai sebelumnya.

"Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertuang dalam PermenPAN dan RB. Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristek yang digunakan untuk kami yang lulus P1 tahun 2021. Angkat dan SK-kan kami," harapnya.

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terpisah mengaku pengangkatan status PPPK bagi P1 passing grade bukan menjadi kewenangan daerah. Pemprov dan Pemkab Pemkot hanya mengusulkan ke pusat. "Bukan daerah yang berwenang, tetapi untuk ASN menjadi kewenangan pusat," kata Nasir.

Dia mengatakan ?????Pemprov tidak mungkin melampaui kewenangan yang diberikan. "Kalau mereka keberatan terkait pengangkatan BKD mempersilakan menanyakan ke BKD/ BKPSDM provinsi atau kabupaten dan kota. Kami akan menjawabnya sesuai ketentuan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler